Usulan Pemberhentian Irawady Dikirimkan ke Presiden
SKANDAL suap dalam jual beli tanah Komisi Yudisial (KY) kembali menorehkan tinta merah dalam penegakan hukum di Indonesia. Tinta merah itu muncrat saat Irawady Joenoes, koordinator Bidang Pengawasan Kehormatan, Keluhuran Martabat, dan Perilaku Hakim KY, pada Rabu (26/9) pekan lalu tertangkap basah menerima uang pelicin dari Freddy Santoso, bos PT Persada Sembada (Jawa Pos/27/09/07 ).
Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan, kejaksaan tidak tinggal diam dan berhenti mengusut dugaan suap dalam pemberian rumah dari Henry Leo kepada mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat R Hartono dan mantan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara TB illalahi.
Kalau kami jadi menggugat, sudah ketahuan hasilnya. Buang-buang tenaga saja.
Sebanyak 6.033 Rekening di Bank Mandiri dan BNI Memerlukan Verifikasi
Corruptio Optimi Pesima
(Terjemahan bebas: Pembusukan moral dari orang yang tertinggi kedudukannya adalah perbuatan yang paling jelek)
Seleksi calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sudah diselesaikan oleh Panitia Seleksi KPK, telah menghasilkan 10 nama. Panitia Seleksi sendiri sudah menyerahkan nama-nama tersebut kepada Presiden, sesuai dengan mekanisme pemilihan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Presiden kemudian akan menyerahkan 10 nama tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat, khususnya Komisi III, untuk dilakukan fit and proper test. Idealnya, Komisi III akan memilih 5 terbaik dari 10 nama yang disampaikan Presiden sebagai pemimpin KPK. Tapi apakah sedemikian mudah skenarionya?
Kasus Korupsi APBD Jateng 2003
Panitia Seleksi Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menegaskan kalau mereka tidak akan memakai sistem kuota, melainkan lebih menekankan pada hasil penilaian keseluruhan seleksi. Oleh karena itu, panitia seleksi tidak akan mendongkrak calon dari institusi tertentu untuk masuk jika memang nilainya tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan Pansel.
Panitia Seleksi Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menegaskan kalau mereka tidak akan memakai sistem kuota, melainkan lebih menekankan pada hasil penilaian keseluruhan seleksi. Oleh karena itu, panitia seleksi tidak akan mendongkrak calon dari institusi tertentu untuk masuk jika memang nilainya tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan Pansel.