Tahapan Pilkada Serentak 2017 di 101 daerah di Indonesia akan segera memasuki masa tenang, yaitu 12-14 Februari 2017. Pada masa ini, seluruh aktivitas kampanye yang telah dilakukan sejak 28 Oktober 2016 lalu dihentikan, termasuk pemasangan alat peraga, dan peserta pilkada diwajibkan mempertanggungjawabkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye mereka.
Selama saya memfasilitasi kegiatan pencegahan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terutama pelaksanaan Nota Kesepahaman Bersama/Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam dalam empat tahun terakhir, terlihat institusi ekstra-legal menjadi salah satu masalah yang mencuat. Dari pengalaman itu, ada empat hal yang dapat dicatat.
POKOK BERITA:
“Siti Fadilah Didakwa Untungkan Perusahaan Obat”
Kompas, Selasa, 7 Februari 2017
Tindakan mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, dalam pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa pada 2005 dinilai menguntungkan korporasi dan merugikan negara Rp6,14 miliar. Dua perusahaan yang diuntungkan adalah PT Indofarma Tbk dan PT Mitra Medidua.
Kamis (26/1) adalah hari yang paling naas bagi Patrialis Akbar, hakim di Mahkamah Konstitusi.
Hampir tak ada teladan terbaik dalam pengelolaan daerah yang dipimpin oleh mata rantai dinasti politik. Yang nyaris selalu disuguhkan adalah kebanalan korupsi dan pengkhianatan atas mandat kekuasaan. Kasus mutakhir adalah penangkapan Bupati Klaten oleh KPK atas dugaan jual-beli jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten.