Dalam 20 tahun terakhir, luasan hutan alam di Provinsi Riau berkurang 56,8 persen. Jika dirata-rata, setiap tahun Riau kehilangan 182.140 hektar hutan alam atau setiap bulan 15.178 hektar. Bahkan, data dari World Wild Fund, akhir 2005 hutan yang tersisa tinggal 33 persen dari luas daratan Riau atau hanya 2,743 juta hektar (National Geographic Indonesia, Oktober 2007).
Mantan Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdihardjo menyalahkan bidang imigrasi atas pemberlakuan tarif ganda pengurusan dokumen keimigrasian. Sementara mantan Kepala Bidang Imigrasi KBRI di Malaysia Arihken Tarigan mengatakan ia menarik pungutan atas perintah Duta Besar.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Bulog Widjanarko Puspoyo. Majelis banding yang diketuai Yanto Kartono Moelyo menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kata juru bicara Pengadilan Tinggi DKI, Madya Suhardja, kepada Tempo kemarin. Vonisnya persis seperti di tingkat pertama, ujarnya.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom juga diajukan.
Politikus kembali membuat skandal. Belum tuntas satu kasus diproses hingga vonis hukum, muncul lagi kasus yang baru, seakan tak ada habisnya. Potret buram keliaran politikus terkait dengan korupsi sudah memasuki tingkat yang sangat mengkhawatirkan. Tidak hanya karena pengkhianatan kepercayaan publik, tapi sudah menjadi tumor ganas yang menggerogoti anggaran negara dan berpotensi menciptakan kegagalan demokrasi. Elite politik harus mulai menyadari situasi ini. Genting bagi partai politik untuk segera membenahi rekrutmen, menjalankan program antikorupsi, dan menindak kebusukan politikusnya.
Eddy Sofyan, Direktur Utama PT Volgren Indonesia, Selasa (27/5), mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam investasi medium term note atau surat utang jangka menengah PT Jamsostek di PT Volgren Indonesia atau VI.
Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla, yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, mengakui tidak bisa cepat untuk membersihkan aparatur negara dan pemerintahan dari upaya perbuatan korupsi.
Keinginan Al Amin Nur Nasution bebas dari tahanan tinggal mimpi belaka. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut terkait penangkapannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap alih fungsi hutan lindung.
Sebuah gerakan nasional tidak memilih politisi busuk (Ganti Polbus) dideklarasikan di Tugu Proklamasi beberapa waktu lalu. Gagasan itu dimotori beberapa NGO seperti JPPR, ICW, KIPP, Formapi dan Cetro. Gerakan tersebut sudah lama dilakukan. Muncul sejak 2003.
Tiga hakim Pengadilan Negeri Simalungun--Atok Dwi Nugroho, Ahmad Irsir Rohwan, dan Kun T. Wibowo--dibebastugaskan menangani perkara. Itu lantaran mereka mengabulkan praperadilan tiga tersangka kasus korupsi.