Lembaga peradilan tertinggi di negara ini baru saja menggelar pemilihan ketua dan wakil ketua. Terpilihlah Harifin A. Tumpa, Wakil Ketua Non-Yudisial, sebagai Ketua Mahkamah Agung, menggantikan Bagir Manan. Namun, pemilihan berlangsung saat muncul kontroversi usia 70 tahun bagi seorang hakim agung yang diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Agung yang baru. Tak hanya itu. Selama dua tahun ini, hubungan antarlembaga dengan Mahkamah Agung juga tak berlangsung mulus. Misalnya dengan Badan Pemeriksa Keuangan soal audit dana perkara. Juga dengan Komisi Yudisial soal peran pengawasan hakim. "Saya punya rasa tanggung jawab karena membawa gerbong Mahkamah Agung. Kalau saya mundur, nanti orang bilang: yang sudah menjabat saja sudah tidak punya nyali," ujar Harifin, pria kelahiran Sopeng, Sulawesi Selatan, 23 Februari 1942, ini, saat ditemui Sukma Loppies, Maria Hasugian, dan Sutarto di ruang kerjanya Jumat lalu. Kakek enam cucu ini menjelaskan hal-hal yang akan dilakukan Mahkamah di bawah kepemimpinannya. Berikut ini petikannya.