Data pelanggaran pidana pemilu legislatif 2009 yang direkap oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan adanya peningkatan jumlah temuan, khususnya dalam konteks pidana politik uang. Ini jika dibandingkan dengan politik uang dalam pemilu legislatif 2004, yang menurut data Panitia Pengawas Pemilu 2004 hanya mencapai 50 kasus. Sedangkan untuk pemilu legislatif 2009, data pemantauan ICW di empat kota, yakni Jakarta, Semarang, Surabaya dan Makassar, menemukan setidaknya 150 kasus dugaan politik uang. Bisa diduga, jumlah ini akan membengkak karena secara nasional setiap daerah memiliki potensi yang sama terhadap terjadinya pelanggaran politik uang.