Presiden menyetujui rekomendasi tiga nama pelaksana tugas dari Tim Lima.
Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, keduanya wakil ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, akan mengajukan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pelaksana Tugas KPK. Menurut Ahmad Rivai, salah satu kuasa hukum Bibit dan Chandra, mereka akan mempertanyakan ihwal sifat kegentingan memaksa yang ada dalam perpu itu.