Korupsi APBD Sidoarjo; 11 Anggota DPRD 1999-2004 Ditahan

Sebanyak 11 anggota DPRD Sidoarjo periode 1999-2004 ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Delta, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (12/10). Mereka terlibat dalam kasus korupsi APBD 2003 senilai Rp 21,4 miliar. Satu dari 11 orang tersebut adalah anggota DPRD Sidoarjo periode 2009-2014 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Kasus ini bermula dari pembagian uang APBD 2003 untuk pos peningkatan kualitas sumber daya anggota DPRD Rp 21,9 miliar yang melibatkan 44 anggota DPRD. Namun, sama sekali tidak ada realisasi anggaran yang berasal dari uang rakyat itu.

Mereka yang ditahan kemarin adalah Arly Fauzi (PKB) yang juga mantan Ketua DPRD Sidoarjo, Eko Suparno (PAN), Amrullah (PAN), Sukiyo Wachid (PKB), Maimun Shiroj (PKB), Choirul Anam (PKB), Ismail Sholeh (PKB), Mahally Salim (PKB), Nushah Achmad (PKB), dan Mustafad Ridwan (PKB). Anggota DPRD Sidoarjo 2009-2014 dari PDI-P adalah Tri Endroyono.

Seluruh terpidana dihukum antara 1 tahun dan 1,5 tahun pidana penjara serta diwajibkan mengganti kerugian negara rata-rata Rp 250 juta. Selain itu, mereka juga diharuskan membayar denda masing-masing Rp 50 juta atau subsider enam bulan penjara.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo Sugeng Ryanta, semua terpidana harus menjalani hukuman karena Mahkamah Agung telah menolak kasasi mereka yang diajukan pada 2007. Putusan kasasi tersebut baru turun pada akhir September 2009. Sejak putusan kasasi turun, 5 Oktober lalu kejaksaan sudah melayangkan surat pemanggilan kepada para terdakwa untuk dieksekusi.

”Saat pemanggilan pertama itu, tidak satu pun datang. Namun, saat kami hendak melayangkan pemanggilan kedua hari ini (Senin), seluruh terdakwa dengan itikad baik akhirnya bersedia menjalani eksekusi pidana penjara,” tutur Sugeng.

Kuasa hukum para terpidana, Mursyid Mudianto, membenarkan semua kliennya kini sudah menghuni LP Delta Sidoarjo. Bahkan, ada kliennya yang masuk ke LP sejak pukul 02.30 dan paling akhir masuk pukul 06.00. ”Saat ini, beberapa klien saya tengah menyiapkan uang pengganti dan uang denda untuk menghapus subsider penjara,” ucap Mursyid.

Sebelumnya, pada Februari 2009, sebanyak tujuh anggota DPRD juga ditahan atas kasus serupa. Pada April 2009, kejaksaan kembali menahan 15 anggota lainnya. Seorang lagi, yakni Ato’i Towali, yang seharusnya ditahan pada April lalu, masih mengalami stroke.

Dari sebanyak 44 anggota DPRD yang terlibat, enam di antaranya telah meninggal dunia dan dua orang lainnya sudah bebas dari pidana penjara pada 2007. Dua anggota DPRD dari Fraksi TNI dan Polri yang terlibat ditangani pengadilan militer.(APO)

Sumber: Kompas, 13 Oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan