KPK; Antasari Azhar Resmi Diberhentikan

Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Tetap Antasari Azhar sebagai anggota dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Minggu (11/10) di Jakarta. Dengan demikian, Antasari resmi tak lagi menjadi pimpinan KPK.

Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa saat ditanya pers di rumah pribadi Presiden Yudhoyono di Puri Indah Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin petang. ”Ya, diberhentikan karena, kan, sudah resmi terdakwa dan diadili,” katanya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pimpinan KPK yang berstatus terdakwa diberhentikan tetap dari komisi itu.

Siap bersaksi
Dari Batam, Senin, dilaporkan, Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri menyatakan siap menjadi saksi dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari dan Wiliadri Wizar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ”Sebagai warga negara, kalau dipanggil (menjadi saksi), tidak ada masalah,” kata dia.

Bambang mengakui, Polri memang membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan adanya ancaman terhadap Antasari, yang saat itu menjadi Ketua KPK. Tim itu melakukan penyelidikan yang akhirnya menemukan banyak hal terkait laporan Antasari itu.

Sebelumnya, pengajar hukum dari Universitas Indonesia, Rudy Satriyo Mukantardjo, mengungkapkan, sudah selayaknya dan lumrah apabila Kepala Polri dihadirkan sebagai saksi pada persidangan dengan terdakwa Antasari dan Wiliardi (Kompas, 10/10).

Dari Batam, Kepala Polri ke Singapura untuk menghadiri sidang Interpol.

Secara terpisah, tim kuasa hukum Wakil Ketua KPK nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, Senin, kembali mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Pada pengaduan kedua ini, tim kuasa hukum mengadukan keberatan mereka terhadap hasil pemeriksaan tim Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri terhadap Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji.

Susno diadukan soal dugaan konflik kepentingan, tindakan tidak profesional, dan penyalahgunaan wewenang dalam menangani perkara Chandra dan Bibit yang disangka menerima suap dan penyalahgunaan wewenang.

”Tim kuasa hukum meminta Kompolnas memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk membentuk tim investigasi independen terkait kasus itu,” kata anggota Kompolnas, Adnan Pandu Praja.

Selasa ini Kompolnas menggelar rapat lengkap terkait pengaduan itu. (har/fer/sf)

Sumber: Kompas, 13 Oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan