Pernyataan Pers
Sidang Paripurna Kamis malam (18/12) di Nusantara II-DPR, telah menjadi antiklimaks upaya menyelamatkan Mahkamah Agung (MA) dari jerat kepentingan politik dan kepentingan mempertahankan elit status quo. Hanya dengan 90-an anggota DPR yang hadir, penolakan secara resmi dari Fraksi PDIP, dan interupsi berbagai Fraksi, Pimpinan Sidang tetap memaksakan pengesahan UU MA. Disinilah publik melihat, Institusi Kekuasaan Kehakiman dikooptasi oleh kepentingan politik.