Panitia Khusus menjamin unsur hakim ad hoc tetap ada.
Koalisi Penyelamat Pemberantasan Korupsi mendesak Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengakomodasi pengaturan hakim agung ad hoc yang bakal memeriksa perkara pada tingkat kasasi.