Kebijakan Mendagri Dipertanyakan

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran mempertanyakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 555/3032/SJ tertanggal 18 Agustus 2009 yang terkait dengan pengembalian tunjangan komunikasi intensif dan biaya penunjang operasional pimpinan oleh DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Surat edaran (SE) Mendagri itu dinilai mengingkari kebijakan yang dikeluarkan Mendagri beberapa waktu sebelumnya.

Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yuna Farhan, Sabtu (29/8), mengatakan, SE Mendagri secara hukum tidak dapat menghapuskan pidana dan kewajiban DPRD untuk mengembalikan tunjangan komunikasi intensif (TKI) dan biaya penunjang operasional pimpinan (BPOP) sesuai amanat PP No 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga PP No 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Pasal 29 A PP No 21/2007 secara tegas menyebutkan, anggota DPRD yang telah menerima TKI dan pimpinan DPRD yang menerima BPOP sebagaimana dimaksud dalam PP No 37/2006 harus menyetorkan ke kas umum daerah paling lambat satu bulan menjelang berakhirnya masa jabatan pada tahun 2009.

”Sepanjang belum ada putusan mengenai uji materi PP No 21/2007 di MA, tuntutan pengembalian uang TKI dan BPOP masih berlaku dan tidak dapat dimentahkan hanya dengan surat Mendagri,” tegasnya.

Berdasarkan catatan Fitra, dari hasil audit BPK semester I dan II, ada 152 daerah yang belum mengembalikan dana TKI dan BPOP senilai Rp 210,8 miliar.

Yuna mengatakan, SE Mendagri ini berimplikasi pada jebakan hukum yang kedua kali bagi anggota DPRD. ”Lahirnya PP No 37/2006 yang memberikan TKI dan BPOP dengan cara dirapel sampai dengan satu tahun merupakan kesalahan pemerintah yang harus ditanggung DPRD. Dengan adanya surat itu, DPRD juga bisa terkena jeratan hukum,” jelas dia.

Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Depdagri Saut Situmorang mengatakan, SE Mendagri tetap mengacu pada PP No 21/2007, kemudian asosiasi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota menemui Mendagri untuk menyampaikan aspirasinya. Selain itu, MA juga masih memproses uji materi PP No 21/2007. Saut membantah bahwa dengan adanya SE Mendagri itu, DPRD bisa menunda pengembalian TKI dan BPOP. (SIE)

Sumber: Kompas, 31 Agustus 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan