Aparat bergerak cepat untuk mengungkap dugaan ''permainan'' di balik penyidikan kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mabes Polri menangkap tersangka Ary Mulyadi di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Selasa lalu (18/8). Ary adalah sosok yang tengah dicari-cari setelah mengaku suruhan petinggi KPK dalam penerimaan uang dari Anggoro Widjojo, tersangka suap sekaligus bos PT Masaro Radiocom.
Pengucuran gaji ke-13 kepada pegawai di lingkungan Mahkamah Agung (MA) pada Juni lalu ternyata tak dirasakan hakim di Pengadilan Tipikor. Kemarin (20/8), sejumlah hakim mempertanyakan alasan gaji tersebut tak sampai ke tangan mereka.
Jadi Sumber Korupsi Terbesar di Departemen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya menertibkan pengadaan barang di berbagai lembaga pemerintah. Langkah terbaru, KPK akan meminta semua dokumen pengadaan barang dan jasa di seluruh departemen/kementerian. Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengatakan, dokumen itu bakal dijadikan database untuk mengawasi pengadaan barang dan jasa.
Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara suap terkait PT Masaro. Pemberitahuan itu diterima dari Mabes Polri, Selasa (18/8).
Komisi Pemberantasan Korupsi harus secepatnya membentuk komite etik untuk mengusut dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap komisi itu dapat dijaga.
Kekuasaan perpajakan nyaris absolut di Ditjen Pajak
Setelah program Sunset Policy, Ditjen Pajak akan meluncurkan program reformasi perpajakan jilid II. Program reformasi yang diberi nama PINTAR atau Project for Indonesian Tax Administration Reform ini akan memodernisasi sistem administrasi perpajakan.
Panitia Ad Hoc IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah menetapkan tujuh nama yang sangat direkomendasikan (highly recommended) dari 14 nama yang direkomendasikan sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hamka juga mengaku telah memberi uang senilai Rp1 miliar kepada Paskah Suzetta.
MAJELIS hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) mengukuhkan vonis dua terdakwa kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia yakni mantan anggota DPR Komisi XI yakni Hamka Yamdu dan Anthony Zeidra Abidin. Hamka divonis pidana tiga tahun penjara dan Anthony Zeidra Abidin dengan pidana penjara selama lima tahun.
MANTAN General Manager Strategic Business Unit PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero wilayah II Jawa Timur (Jatim) Trijono dituntut lima tahun hukuman penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proyek pipanisasi tahun 2004-2006 tersebut dengan pasal berlapis yakni Pasal 11 dan Pasal 12 huruf i UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan 221 hakim ke Komisi Yudisial. Lembaga ini meminta agar hakim-hakim itu diperiksa karena memvonis bebas terdakwa perkara korupsi sepanjang 2005-Juli 2009.