Mantan Gubernur Sumsel Hanya Mengaku Lalai

Sidang Korupsi Alih Fungsi Hutan

Persidangan kasus dugaan korupsi di Pe­ngadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ter­dakwa mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Syah­rial Oesman hampir memasuki babak akhir. Dalam si­dang kemarin (1/9), Syahrial menyesali terjadinya kas­us alih fungsi hutan lindung untuk pembangunan Pe­labuhan Tanjung Api-Api yang mengantar dirinya ke bui.

''Saya merasa tidak bersalah. Tapi, saya menyesali se­mua ini. Saya hanya lalai,'' kata Syahrial ketika ditanya Ke­tua Majelis Hakim Teguh Haryanto apakah mengaku ber­salah atas korupsi itu.

Syarial mengaku lalai karena selama ini bersikap kurang te­gas kepada anak buahnya yang mengurus pembangunan. Yakni, Kepala Badan Pengembangan Pelabuhan Tan­jung Api-Api (BPPTAA) Sofyan Rebuin.

Padahal, ketika itu Syahrial mengetahui adanya aliran da­na kepada anggota Komisi IV DPR untuk memuluskan pengurusan rekomendasi alih fungsi hutan lindung. Dana yang mengalir ke DPR itu berasal dari pengusaha PT Chan­dratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan, Rp 5 miliar.

Chandra merupakan calon investor pembangunan pelabuhan tersebut yang telah divonis 3 tahun penjara. Kasus itu juga menyeret sejumlah anggota DPR. Dua orang divonis 4,5 tahun. Mereka adalah Yusuf Erwin Faisal dan Sarjan Tahir. Tiga tersangka yang lain, Azwar Ches­putra, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa, belum di­sidang.

''Saya seharusnya bisa menyetop (kasus itu). Saya ju­ga pernah menegur,'' ujar Syahrial. Syarial beralasan saat itu dirinya me­ngetahui pengurusan rekomendasi alih fung­si hutan ter­s­ebut telah prosedural. Jadi, tidak perlu aliran dana un­tuk memuluskan pengurusan rekomendasi.

Dia mengetahui aliran dana itu setelah Chandra Antonio Tan bersama Sofyan Rebuin menuntaskan penyerahan dana tahap dua kepada anggota DPR sebesar Rp 2,5 mi­liar. ''Yang Mulia, saya mengetahui penyerahan dana se­telah (pencairan) tahap kedua,'' tutur Syahrial.

Kendati mengetahui penyerahan dana, Syahrial memban­tah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa dirinya memerintahkan pemberian dana kepada anggota DPR. Rencananya, dalam persidangan pekan depan, JPU menga­jukan tuntutan pidana untuk Syahrial. (git/dwi)

Sumber: Jawa  Pos, 2 September 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan