Menteri Keuangan Laporkan Kasus Bank Century Kepada Presiden

Menteri Keuangan Sri Mulyani  melaporkan kucuran dana sebesar Rp6,7 triliun ke Bank Century kepada Presiden Susilo Bambang  Yudhoyono dilakukan sesuai aturan melalui berbagai pertimbangan. 

"Tentang Bank Century disampaikan itu semuanya sudah sesuai aturan dan semuanya jalan dengan pertimbangan-pertimbangan," kata Sri Mulyani usai bertemu Presiden SBY di Wisma Negara, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (31/8).    

Komisi XI DPR mempersoalkan suntikan dana kepada Bank Century yang mencapai Rp6,7 triliun, padahal yang diketahui oleh DPR hanya Rp1,3 triliun.

Bank Century pada November 2008 diambilalih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) karena rasio kecukupan modalnya minus 3,5 persen.

LPS terhitung menyuntikkan dana hingga empat kali kepada Bank Century sejak November 2008 sehingga jumlahnya mencapai Rp6,7 triliun, padahal aset bank tersebut hanya bernilai Rp2 triliun.

Sri Mulyani sebagai Ketua Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) telah melaporkan juga kepada DPR tentang pengambilalihan Bank Century oleh LPS yang telah sesuai dengan arahan dari Bank Indonesia (BI).

Tindakan Kriminal

  Wakil Presiden M Jusuf Kalla menegaskan, persoalan Bank Century merupakan tindakan kriminal murni berupa perampokan akibat lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia.

"Soal bank Century itu saya katakan bukan masalah krisis ekonomi, tapi kriminal. Itu perampokan karena pemilik bank ini mengambil uang nasabah, termasuk obligasi bodong. Itulah kelemahan pengawasan Bank Indonesia," kata Wapres M Jusuf Kalla yang secara tiba-tiba memberikan keterangan pers di kantor Wapres Jakarta, Senin seperti dikutip Antara.

Untuk pertama kalinya pula Wapres menyebarkan release berisi kronologi mengenai masalah Bank Century.

Karena itu, tambah Wapres, penyelesaiannya bukan penyuntikan modal tetapi laporkan kepolisi dan menangkap pemilik bank tersebut.

"Saya klarifikasi juga pernyataan Menkeu. Dia lapor ke saya bukan tanggal 22 Nopember 2008 tetapi 25 Nopember 2008," kata Wapres.

Wapres menjelaskan bahwa tanggal 21 Nopember 2008 Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) mengambil keputusan bailout Bank Century. Kemudian tanggal 23 Nopember Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyuntikan dana tahap pertama Rp2,7 triliun.

"Saya tadi sudah kasih tahu Menkeu, dia salah tanggal melaporkan ke saya tanggal 25 Nopember bukan 22 Nopember. Jadi saya tak tahu menahu," kata Wapres.

Wapres menjelaskan, pada tanggal 22 Nopember 2008 merupakan hari Sabtu dan ia sedang dinas luar kota ke Tanjung Priok dan Cibinong.

"Pada tanggal 25 Nopember 2008, Menkeu Sri Mulyani dan Gubernur BI Boediono melaporkan kepada saya soal Bank Century itu kalau ada masalah," kata Wapres.

Menurut Wapres, pada saat pertemuan dengan Sri Mulyani dan Boediono tersebut dia meminta BI untuk melaporkan ke Polri.

"Saya minta BI laporkan ke Polri, tapi Boediono (BI) bilang tidak ada dasar hukumnya. Saya langsung telepon Kapolri untuk tangkap Robert Tantular dalam waktu tiga jam," kata Wapres.

Wapres menegaskan, ia perlu memberikan klarifikasi soal tanggal Menkeu Sri Mulyani dan Gubernur BI Boediono melaporkan kasus tersebut padanya.  

Menurut Menkeu dia lapor pada 22 Nopember berarti sehari sebelum pengucuran dana (23 Nopember). Padahal yang benar Menkeu dan Gubernur BI baru lapor padanya tanggal 25 Nopember 2008 setelah pengucuran dana.

"Dalam pertemuan tanggal 25 Nopember itu sama sekali tidak dibicarakan soal dana Rp6,7 triliun," kata Wapres.

Menurut Wapres, kejadian Bank Century ini membuktikan bahwa pengawasan dari BI terhadap bank-bank sangat lemah. [Rizky Andriati Pohan-by : Jan Prince Permata]

Sumber: Jurnal Nasional, 1 September 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan