Terpidana BLBI Adrian Kiki Tolak Ekstradisi

Adrian Kiki Ariawan lebih betah bertahan di pen­jara Australia daripada pulang ke tanah air. Terpidana seumur hidup ka­sus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 1,5 triliun itu menyatakan penolakannya kembali ke Indonesia untuk men­jalani proses ekstradisi.

Itu terungkap dari surat yang di­kirimkan Kejaksaan Agung Australia kepada Departemen Hu­kum dan HAM. Surat tertanggal 12 Agustus 2009 itu ditandata­ngani Asisten Sekretaris Kerja Sa­ma dan Ekstradisi Kejaksaan Agung Australia Belinda Barry.

Dalam surat itu Belinda menye­butkan, pengadilan mendengarkan ar­gumen ekstradisi dari jaksa yang me­wakili pemerintah Indonesia dan John O'Connor, pengacara Adrian Kiki. "Pemerintah Indone­sia tidak memberikan informasi dan data yang layak yang menunjukkan Bapak Ariawan terkait tindakan kriminal," kata John O'Connor. Se­mentara jaksa berargumen Adrian Kiki telah memenuhi sya­rat untuk dikenai proses ekstradisi.

Persidangan ekstradisi digelar di Perth Magistrates Court menyu­sul tertangkapnya Adrian Kiki oleh otoritas di Australia Barat pada 28 November 2008 lalu. Se­lang beberapa hari setelah penangkapan, Tim Pemburu Koruptor (TPK) yang diketuai Wakil Jaksa Agung saat itu, Muchtar Arifin, lang­sung bertolak ke Australia un­tuk membahas ekstradisi.

Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan mengatakan, berdasar surat yang diterima melalui KBRI Australia itu Adrian Kiki memang menolak ekstradisi. Namun, putusan belum ada dan sidang masih berlanjut. "Kami tetap meminta dia (Adrian Kiki) kembali ke Indonesia," katanya kemarin (1/9).

Dia menjelaskan, proses ekstradisi Adrian Kiki merupakan pertanggungjawaban atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. "Dia sudah terpidana dan harus mempertanggungjawabkannya." (fal/iro)

Sumber: Jawa Pos, 2 September 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan