Terpidana BLBI Adrian Kiki Tolak Ekstradisi
Adrian Kiki Ariawan lebih betah bertahan di penjara Australia daripada pulang ke tanah air. Terpidana seumur hidup kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 1,5 triliun itu menyatakan penolakannya kembali ke Indonesia untuk menjalani proses ekstradisi.
Itu terungkap dari surat yang dikirimkan Kejaksaan Agung Australia kepada Departemen Hukum dan HAM. Surat tertanggal 12 Agustus 2009 itu ditandatangani Asisten Sekretaris Kerja Sama dan Ekstradisi Kejaksaan Agung Australia Belinda Barry.
Dalam surat itu Belinda menyebutkan, pengadilan mendengarkan argumen ekstradisi dari jaksa yang mewakili pemerintah Indonesia dan John O'Connor, pengacara Adrian Kiki. "Pemerintah Indonesia tidak memberikan informasi dan data yang layak yang menunjukkan Bapak Ariawan terkait tindakan kriminal," kata John O'Connor. Sementara jaksa berargumen Adrian Kiki telah memenuhi syarat untuk dikenai proses ekstradisi.
Persidangan ekstradisi digelar di Perth Magistrates Court menyusul tertangkapnya Adrian Kiki oleh otoritas di Australia Barat pada 28 November 2008 lalu. Selang beberapa hari setelah penangkapan, Tim Pemburu Koruptor (TPK) yang diketuai Wakil Jaksa Agung saat itu, Muchtar Arifin, langsung bertolak ke Australia untuk membahas ekstradisi.
Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan mengatakan, berdasar surat yang diterima melalui KBRI Australia itu Adrian Kiki memang menolak ekstradisi. Namun, putusan belum ada dan sidang masih berlanjut. "Kami tetap meminta dia (Adrian Kiki) kembali ke Indonesia," katanya kemarin (1/9).
Dia menjelaskan, proses ekstradisi Adrian Kiki merupakan pertanggungjawaban atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. "Dia sudah terpidana dan harus mempertanggungjawabkannya." (fal/iro)
Sumber: Jawa Pos, 2 September 2009