Kembalikan Mobil Dinas Tepat Waktu

Imbauan KPK pada Anggota DPRD yang Purnatugas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rupanya, geram terhadap anggota DPRD yang purna­tugas tetap ogah-ogahan mengembalikan mobil dinas. Komisi meminta para mantan wa­kil rakyat itu se­gera mengembalikan mobil dinas tepat waktu.

''Kami mengimbau para mantan anggota DPRD agar mengembalikan mobil dinas pada waktu yang ditentukan. Jangan sampai urusannya bertambah rumit gara-gara mobil tak dikembalikan," ucap Wakil Ketua KPK Haryono Umar kemarin (1/9).

Jika mengembalikan, kata dia, kondisi mobil dinas harus diperhatikan. "Itu kan aset negara. Mobil harus tetap bisa beroperasi," ucapnya. Untuk memaksimalkan pengembalian, pemerintah setempat juga harus aktif menagih mobil yang masih nyantol. "Kami bisa kirimkan surat agar pemerintah memperhatikan imbauan ini," ucapnya.

Apabila pengembalian lewat waktu, lanjut dia, urusan­nya bisa panjang. "Nanti bisa menjadi urusan pidana, kami khawatir begitu," ucapnya.

Ihwal mobil dinas itu memang menjadi persoalan tersendiri. Di Jatim, misalnya, di antara 27 mobil dinas yang berstatus pinjam pakai, ternyata baru 15 yang di­kembalikan. Demikian juga di beberapa daerah, banyak mobil dinas yang dikembalikan dalam kondisi tak utuh. Misalnya, di beberapa bagian rusak sehingga tak bisa di­gunakan untuk menunjang tugas anggota dewan baru.

Untuk wakil rakyat yang baru, beberapa pemerintah daerah juga mulai mengadakan mobil baru. Dalam pemanfaatan mobil dinas, Haryono berharap seperti praktik eksekutif. Selama ini, mobil dinas yang telah dikembalikan bisa digunakan pejabat baru. "Tidak sedikit-sedikit pengadaan baru, itu dikhawatirkan memboroskan keuangan negara," ucapnya.

Selama ini, ucap dia, pemerintah memang belum memiliki acuan penyusutan soal pengadaan barang. Acap kali, pengadaan dilakukan ketika anggaran tersedia. "Kalau ada acuannya, setiap pengadaan mobil dinas baru bisa terukur. Anggaran yang tersedia bisa digunakan untuk mencukupi kebutuhan lain," ujarnya.

Di samping mendesak pengembalian mobil dinas, Haryono mewanti-wanti penggunaan mobil dinas untuk mudik hari raya. "Ini juga penting, mobil dinas jangan dipakai mudik. Mobil dinas hanya digunakan untuk operasi penunjang pekerjaan," ujarnya. Soal itu, KPK akan mengirimkan surat ke departemen agar masing-masing atasan memperhatikan pemanfaatan mobil dinas. (git/oki)

Sumber: Jawa Pos, 2 September 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan