Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diserang dari berbagai arah. Setelah pimpinannya diperiksa polisi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, kewenangan penuntutan oleh lembaga superbodi itu pun bakal dipereteli lewat RUU Tipikor. KPK pun terancam tak bisa menuntut tersangka kasus-kasus korupsi di Pengadilan Tipikor.
SEKITAR Rp70-Rp140 triliun uang negara dapat diselamatkan, kalau UU No 5 Pasal 22 mengenai persekongkolan tender diefektifkan. Pasalnya setiap harga tender biasanya lebih mahal 30-40 persen dari harga pasar. Demikian dikatakan anggota Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Nawir Messi, Minggu (13/9) di Padang.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seharusnya tidak menyimpang dari kerangka pikir konstitusional yang telah digariskan putusan Mahkamah Konstitusi.
Sebanyak 70 tokoh nasional akan memberikan seruan keras kepada Dewan Perwakilan Rakyat supaya tak mengesahkan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara. "Kami akan menandatangani petisi pada Selasa, 15 September nanti," kata Ketua Yayasan Sains, Estetika, dan Teknologi Agus Sudibyo ketika dihubungi kemarin.
Citra Polisi Bisa Rusak bila Diteruskan
Pemanggilan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan kasus penyalahgunaan wewenang di komisi itu sebaiknya segera dihentikan. Sebab, analisis polisi dalam kasus itu terlihat belum matang.
Komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pemberantasan korupsi tengah diuji. Apabila pernyataannya—bahwa ia berkomitmen memberantas korupsi di Indonesia—benar, sekaranglah saatnya menunjukkan kebenaran sikapnya itu, antara lain dengan menyatakan tidak sepakat atas Rancangan Undang-Undang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.
Bantah Salahi Wewenang, Anggap Sudah Prosedural
Bola panas perseteruan Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggelinding. Kali ini para pimpinan lembaga antikorupsi itu menilai upaya kriminalisasi terhadap mereka lewat dugaan penyalahgunaan kewenangan terkesan dipaksakan. Komisi berpendapat bahwa langkah tersebut akan berakibat pada ketidakpastian hukum.
Saat ini seakan menjadi puncak ''penebangan'' Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terang-terangan terjadi. Penebangan pun dilakukan tanpa ''tebang pilih''. Semua pimpinan KPK akan di-Antasari Azhar-kan. Indikasi itu cukup kuat dengan bisa dilihat dari kemiripan proses yang terjadi terhadap empat pimpinan KPK sekarang ini dengan apa yang pernah dialami Antasai Azhar (AA).
Bagaimana sebenarnya duduk perkara silang sengkarut kasus yang melibatkan empat pucuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? Banyak pihak memandang, ini adalah konflik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan KPK secara institusional. Padahal, belum tentu.
Ada beberapa point krusial dalam RUU Kesehatan masih menjadi catatan. Padahal UU Kesehatan baru diharapkan dapat menghadapi masalah dan tantangan kesehatan Indonesia kedepan guna meningkat kualitas kesehatan rakyat Indonesia. Pada titik ekstrim maka muncul tuntutan kepada DPR dan Pemerintah agar menunda pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan.