Panitia Khusus Angket Century diminta lebih serius dan fokus pada indikasi pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang (pidana) dalam penyaluran dana talangan (bailout) Rp 6,7 triliun. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, tindak lanjut proses hukum bisa menambah legitimasi langkah politik yang dilakukan pansus selama ini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta waktu untuk menuntaskan kasus Anggodo Widjojo. Hal ini terkait dugaan bahwa adik buron KPK, Anggoro Widjojo, itu menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi. Jika punya cukup waktu, KPK berharap leluasa bergerak menuntaskan penyidikan kasus yang diduga menyeret sejumlah aparat penegak hukum tersebut.
Tak Temukan Fasilitad Mewah
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar kemarin (17/1) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rutan (rumah tahanan) Cipinang. Di tempat itulah Anggodo Widjojo, yang dijadikan KPK sebagai tersangka kasus menghalang-halangi penyidikan dugaan korupsi, ditahan.
Komisi Pemberantasan Korupsi harus segera menyelidiki dan mengumumkan hasil penyelidikan ke masyarakat terkait dugaan adanya makelar kasus di komisi itu, seperti dilaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Dengan demikian, masyarakat dapat tetap percaya kepada komisi tersebut.
Calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang akan maju dalam Pemilu Kepala Daerah 2010 harus menyerahkan laporan harta kekayaannya. Penyerahan laporan kekayaan itu ada- lah salah satu syarat dalam pilkada, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Tahun 2010 Lebih Suram
Kualitas pemberantasan korupsi pada tahun ini diperkirakan lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Pemberantasan korupsi masih dilakukan secara parsial dan cenderung hanya sebagai upaya membangun citra.
Isu Bank Century yang memanas di Jakarta seolah- olah mengiringi kunjungan kerja Wakil Presiden Boediono selama dua hari di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, Jumat (15/1) pagi.
Perlu Kode Etik Pansus DPR
Reaksi pemerintah, yang ditunjukkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beserta para pembantunya, terkait pemeriksaan saksi oleh Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat tentang Hak Angket Bank Century, dinilai aneh dan janggal. Pernyataan reaktif yang dilontarkan justru dapat memicu persoalan dalam hubungan antara lembaga legislatif dan eksekutif.
DPR mengembali- kan surat Presiden mengenai RUU Pencabutan Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang JPSK beberapa hari lalu. DPR berpendapat ada kekeliruan surat Presiden tersebut yang menyatakan Perppu berakhir pada 30 September 2009.
Keinginan dari sejumlah tokoh agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengambil alih tanggung jawab atas pengucuran dana talangan senilai Rp 6,7 triliun ke Bank Century mendapat tanggapan pro dan kontra dari beberapa tokoh, Minggu (17/1).