Ary Dicecar soal Ade

Ary Muladi dicecar oleh penyidik mengenai dugaan adanya rekaman pembicaraan dirinya dengan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Ade Rahardja. Namun, Ary menegaskan, pembicaraan itu tak pernah ada.

Ary Muladi mengemukakan hal tersebut seusai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dengan tersangka Anggodo Widjojo, Senin (1/2) sore. ”Saya ditanya 18 pertanyaan dan yang saya anggap penting itu mengenai rekaman pembicaraan saya dengan Pak Ade Rahardja dan para pimpinan KPK lainnya. Saya tegaskan, saya tidak pernah bicara dengan Pak Ade dan unsur pimpinan KPK lainnya,” katanya.

Ary mengaku tidak mengenal Ade. ”Saya ke KPK cuma sekali, minta izin masalah Anggoro Widjojo tidak bisa datang menjalani pemeriksaan, tahun 2009,” kata Ary. Anggoro adalah tersangka KPK dalam kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu yang juga kakak Anggodo.

Sementara itu, Direktur Penyidikan dan Penindakan Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Muchdor menyatakan, Ary dicegah ke luar negeri. ”Dicegah atas permintaan Ketua KPK selama satu tahun, sampai 27 Januari 2011,” kata Muchdor.

Namun, Ary mengaku belum mengetahui tentang pencegahan itu. Kuasa hukum Ary, Petrus Celestinus, mengatakan, penerbitan surat cegah ke luar negeri itu adalah kewenangan KPK.

Pejabat LPSK
Selain memeriksa Ary Muladi, kemarin KPK juga meminta keterangan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) I Ketut Sudiharsa dan anggota bagian perlindungan LPSK, Myra Diarsi. Nama Ketut mencuat dalam rekaman hasil penyadapan KPK yang diputar di Mahkamah Konstitusi, 3 November 2009. Seusai diperiksa, baik Ketut maupun Myra memilih bungkam. (AIK)

Sumber: Kompas, 2 Februari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan