MA Tolak Permintaan Terbitkan Fatwa Sita Dokumen

Sarankan Pansus Century Minta Penetapan Pengadilan

Upaya Pansus Hak Angket Kasus Bank Century DPR meminta Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwa penyitaan dokumen yang terkait dengan kasus Bank Century tidak mendapatkan respons. MA menolak permintaan itu. Pertimbangannya, MA ingin menjaga independensi hakim.

Itu disampaikan Ketua MA Harifin Andi Tumpa dalam rapat konsultasi pimpinan pansus angket dengan MA di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, kemarin (1/2). Pimpinan pansus yang hadir adalah Idrus Marham (ketua), Wakil Ketua Gayus Lumbuun, Wakil Ketua Yahya Sacawiria, dan Wakil Ketua Mahfud Siddiq. Harifin didampingi wakil ketua dan para ketua muda MA.

''Mereka datang untuk meminta fatwa penyitaan dokumen. Tetapi, permintaan itu ditolak karena bisa menjatuhkan wibawa MA apabila setelah fatwa dikeluarkan, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) tidak bersedia mengikuti,'' ujar sumber internal MA yang ikut dalam pertemuan tersebut, tetapi menolak disebutkan identitasnya.

Karena permintaan ditolak, pimpinan pansus lantas meminta saran MA agar dapat menyita serta menyalin data dan dokumen yang dibutuhkan dalam menyelidiki kasus Bank Century. Pimpinan MA menyarankan pansus mengajukan permohonan penetapan dari pengadilan agar dapat menyita dengan cara menyalin dokumen yang dibutuhkan.

Pimpinan MA menyarankan pansus mengajukan permohonan penetapan dari pengadilan agar dapat menyita dengan cara menyalin dokumen yang dibutuhkan.

Sebagai tindak lanjut saran MA tersebut, Ketua Pansus Idrus Marham menuturkan, hari ini (2/2) pihaknya akan mengajukan surat permohonan penetapan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. ''Tadi Ketua MA menyampaikan, langkah yang diambil panitia angket (dengan minta penetapan pengadilan) sudah sesuai dengan UU No 19 Tahun 1954 (tentang Penetapan Hak Angket DPR) sehingga dapat dipahami,'' tuturnya.

Rencananya, pansus menyerahkan surat permohonan penetapan penyitaan dengan penyalinan dokumen dalam kertas kerja pemeriksaan (KKP) BPK. Dokumen yang dibutuhkan, antara lain, transkrip, rekaman, risalah, serta minute of meeting yang belum didapatkan pansus, baik dalam rapat-rapat KSSK (Komite Stabilitas Sektor Keuangan) dengan BI (Bank Indonesia), rapat-rapat KSSK, maupun rapat internal BI dan Komite Koordinasi. ''Pokoknya, seluruh bagian dokumen yang menjadi bagian integral dari kasus Bank Century,'' kata Idrus.

Bila disetujui pengadilan, penyitaan dengan cara menyalin dokumen akan dilakukan oleh tim pansus, BPK, dan pengadilan secara bersama-sama. ''Teknisnya tidak diatur dalam undang-undang, karena itu akan tergantung keputusan hakim,'' tutur Gayus.

Pansus juga berharap agar BPK menyerahkan hasil audit investigasi lanjutan, terutama tentang aliran dana dari Bank Century, pada 8 Februari mendatang. Pansus juga tengah menunggu hasil penelusuran PPATK atas rekening yang terkait dengan aliran dana Bank Century.

Pada pekan ketiga Februari mendatang, Pansus melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi mengenai aliran dana. Juga akan ditindaklanjuti hasil pemeriksaan saksi dalam pendalaman proses merger, pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP), dan dana talangan (bailout).

Sementara itu, Pansus Bank Century mencurigai keaslian dokumen yang diserahkan oleh KSSK. Ada dugaan, dokumen tersebut telah diedit karena tidak memiliki jaminan sesuai dengan aslinya.

"Data dikirim pakai cicilan (dikirim bertahap, Red). Ini sebenarnya asli atau tidak. Ini asli atau sudah diedit," tanya Idrus dalam rapat pimpinan pansus di gedung DPR, Jakarta, kemarin (1/2). Tiga pimpinan Pansus Century lainnya -Gayus Lumbuun, Mahfudz Siddiq, dan Yahya Sacawiria- tampak hadir.

Berdasar data yang dikumpulkan pansus, tiga lembaga, yakni KSSK, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), telah menyerahkan sejumlah dokumen yang diinginkan pansus. Dokumen yang diserahkan oleh BI dan LPS memiliki stempel sesuai dengan asli. Tapi, di dokumen KSSK terdapat label disclaimer, sehingga tidak bisa dijadikan rujukan. "Kalau se­perti ini, kita perlu cek ricek dan kroscek," kata Idrus.

Dalam hal ini, pansus menunggu keputusan pengadilan untuk penyitaan dokumen. Jika suratnya keluar, pansus bisa mendapatkannya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga auditor negara itu tidak berani memberikannya tanpa surat dari pengadilan. "Nah, kalau benar ada (editan), ini jadi masalah baru," terang Idrus.

Mahfudz mengusulkan, pansus harus memastikan keotentikan semua dokumen yang diterima. Kalau yang orisinal, tentu dari penyitaan," kata Mahfudz. Nah, secara institusi, ini akan menyebabkan hubungan antarinstitusi menjadi renggang. "Secara institusi memang bikin nggak enak. Namun, toh perlu komparasi juga. Biar cepet ya putusan pengadilan," jelasnya.

Dari data yang dikumpulkan pansus, tiga lembaga tersebut sudah menyampaikan sejumlah dokumen. Dari KSSK, terdapat 25 dokumen yang berisi data hasil rapat. Sementara dari BI, terpadat 18 dokumen, termasuk risalah rapat untuk pemeriksaan, ditambah 15 dokumen untuk FPJP. Sementara, LPS sudah menyampaikan laporan 2008, termasuk dokumen penanganan Bank Century. "Untuk LPS sudah lengkap," kata Idrus.

Namun, sejumlah data krusial belum didapatkan. Dokumen yang dimaksud adalah data rapat KSSK pada 13 dan 17 November 2008. Pansus belum mendapatkan risalah maupun rekaman rapatnya. Ini karena ada lempar tanggung jawab antara BI dan KSSK terkait dengan penyimpanan dokumen. "KSSK bilang ada di BI. BI malah bilang sebaliknya. Kita akan minta dua-duanya lagi untuk menyerahkan," jelas Idrus.

Hasil pertemuan pimpinan pansus kemarin juga menyepakati pemanggilan BPK dan PPATK pada pekan kedua Februari mendatang. Pemanggilan itu menyangkut janji hasil audit aliran dana Century. Secara spesifik, yang diminta untuk diaudit ada empat poin. Yakni, nama mirip tokoh elite, transaksi mencurigakan, hasil audit kedua lembaga itu sendiri, dan rekening BUMN dan pejabat di Century.

Pansus juga mengagendakan pemeriksaan saksi terkait dengan aliran dana. "Kalau perlu, (penerima aliran dana) yang dari Makassar, Ciputat kita undang," tandas Idrus. (bay/noe/agm/ dwi)

Sumber: Jawa Pos, 2 Februari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan