Ari Muladi Dicekal Setahun
Setelah KPK Dalami Kasus Anggodo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus menghalang-halangi penyidikan korupsi yang menyeret Anggodo Widjojo. Kemarin KPK mendalami keterlibatan pihak lain, yakni dua anggota LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), I Ktut Sudiharsa dan Myra Diarsi.
Peran dua anggota LPSK itu terungkap dalam rekaman penyadapan ponsel Anggodo Widjojo yang dibeber di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) November tahun lalu. Dalam penyadapan berdurasi 4,5 jam itu, terdengar suara Ktut tengah bercakap-cakap dengan Anggodo.
Kala itu Anggodo menghubungi Ktut. Dia meminta LPSK melindungi keberadaan Anggoro yang sedang berada di Singapura. Perlindungan itu perlu diberikan karena Anggoro tengah diperiksa KPK dalam kasus korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT).
Dalam percakapan itu, Ktut juga meminta Anggodo menghubungi nomor ponsel lain, karena takut disadap. Nah, untuk menjemput Anggoro, Ktut juga berencana mengajak rekan kerjanya, Myra.
Di KPK kemarin, Ktut dan Myra diperiksa sejak pukul 11. Pemeriksaan baru rampung lima jam kemudian. Namun, Ktut tak memberikan banyak keterangan soal materi pemeriksaan. "Hanya tugas pokok saja," kata Ktut sembari terburu-buru menuju mobil Toyota Fortuner yang menjemputnya di depan lobi KPK.
Kolega Ktut, Myra, juga tak memberikan keterangan soal materi pemeriksaan. Dia pun terburu-buru masuk mobil yang sama dengan Ktut.
Saat ini Ktut dan Myra memang di ujung tanduk. Keduanya telah dinonaktifkan dari tempatnya bekerja sambil menunggu keputusan yang definitif soal nasib karirnya tersebut.
Soal pihak lain itu, KPK telah memeriksa jaksa Irwan Nasution dalam penyidikan Anggodo. Irwan merupakan sosok yang diduga memperkenalkan Anggodo dengan kawan dekat Antasari Azhar, Edi Soemarsono.
Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. menjelaskan, pemeriksaan kasus itu terus bergulir. "Kami meminta keterangan karena AW (Anggodo Widjojo) berhubungan dengan anggota LPSK," ujarnya. Kasus itu, terang dia, akan menyeret pihak yang lain lagi bila dalam proses itu komisi menemukan dua alat bukti yang cukup.
Terkait dengan penanganan kasus tersebut, komisi juga memperlihatkan perkembangan baru. Salah satunya, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencekal Ari Muladi, sosok yang selama ini disebut-sebut mengalirkan dana pemberian Anggodo ke pimpinan KPK. Ari Muladi dilarang bepergian keluar negeri selama setahun, mulai 27 Januari lalu. "Surat itu diteken Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean," jelas Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Kementrian Hukum dan HAM Muchdor.
Selain mencekal Ari, KPK mengintensifkan pemeriksaan terhadapnya. Kemarin Ari dicecar 18 pertanyaan. "Ditanya soal komunikasi dengan Deputi Penindakan Ade Rahardja dengan pimpinan KPK dan itu tidak ada," ujarnya. (git/kum)
Sumber: Jawa Pos, 2 Februari 2010