Mendagri Anggap Honor Muspida Sah

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, tampaknya, jengah juga terus dijadikan sasaran tembak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, penerimaan honor di luar gaji yang dilarang KPK harus dilihat secara menyeluruh. Sebab, tidak semua honor ilegal dan dilarang.

''Pemerintah daerah ini jangan dibuat ragu-ragu terus karena pernyataan-pernyataan seperti itu. Negara kita ini kan jadi tidak sehat. Dijebak-jebak,'' ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian Dalam Negeri kemarin (1/2).

Gamawan menyatakan, hal itu terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada kurun 2007 hingga 2008. BPK menemukan bahwa gubernur Sumbar yang saat itu dijabat Gamawan menerima duit Rp 60 juta per bulan. Sejumlah dana juga didapat pejabat Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Sumatera Barat.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Moh. Jasin menyatakan akan mengecek temuan BPK tersebut. Dia juga menyoroti aturan yang dikeluarkan Gamawan saat menjadi gubernur. Yakni, SK Gubernur Nomor 100-69-2007, tanggal 21 Maret 2007, tentang Pembentukan Muspida Sumbar.

SK itu mengatur pemberian honor muspida mulai gubernur hingga Sekda. Nilainya berkisar Rp 10 juta hingga Rp 60 juta untuk masing-masing pejabat.

Menurut Gamawan, saat ini jajaran muspida di seluruh Indonesia masih menerima honor. SK yang dia keluarkan itu berdasar Keppres No 10/1980 tentang Pembentukan Muspida. Semua penerimaan honor tersebut, kata Gamawan, diperbolehkan berdasar keppres itu. ''Jangan dikira saya saja (yang menerima, Red),'' ungkapnya.

Dirinya mengungkapkan, jumlah yang dia terima bukan Rp 60 juta per bulan, tapi Rp 5 juta per bulan. Itu pun masih kotor karena dipotong pajak. ''Yang saya terima tinggal sekitar Rp 4,2 juta,'' katanya.

Gamawan tidak menerima sendiri. Selain dirinya, Kajati Sumbar, Kapolda, ketua pengadilan tinggi, ketua DPRD, Wagub, Lantamal, serta Danlanal juga menerima. ''Semua muspida seluruh Indonesia menerima.''

Lagi pula, kata dia, BPK tidak pernah secara jelas menyatakan bahwa itu merugikan negara. Rekomendasi BPK menyatakan bahwa perlu ada dukungan kegiatan. Artinya, honor itu boleh diterima, namun harus ada pertanggungjawaban administrasi dalam bentuk kegiatan-kegiatan. ''Gubernur harus mendukung muspida."

Gamawan menuturkan, penerimaan honor muspida tersebut tidak pernah secara tegas dilarang. Kalau memang dilarang, kata dia, harus ada aturan tegas yang melarang. (aga/iro)

Sumber: Jawa Pos, 2 Februari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan