Artalyta Suryani alias Ayin bakal semakin cepat menghirup udara bebas. Majelis hakim peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman perempuan penyuap jaksa BLBI Urip Tri Gunawan itu dari lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta menjadi empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan lima bulan.
"Hari ini (kemarin, 6/4, Red) majelis hakim telah mengadili dan mengabulkan permohonan PK atas nama terpidana Artalyta Suryani atau Ayin," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi di gedung MA kemarin.