Teka Teki Mulai Terungkap; Identitas "Mr X" dalam Kasus Gayus Diungkapkan

Sejumlah teka teki terkait kasus dugaan mafia pajak yang melibatkan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Gayus HP Tambunan, mulai terungkap dalam pertemuan antara Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisaris Jenderal Susno Duadji, Kamis (8/4) di Jakarta.

Susno, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, memenuhi undangan Komisi III DPR atas nama pribadi. Ia yang semula memakai pakaian dinas polisi, setelah istirahat, berganti memakai baju batik. Pertemuan itu dipimpin Ketua Komisi III DPR Benny K Harman.

”Mr X”
Teka teki itu, antara lain, terkait Syahril Johan yang diduga adalah ”Mr X”, yang diduga menjadi otak dari makelar kasus pada perkara Gayus. Juga adanya sejumlah dugaan kasus lain yang melibatkan makelar kasus yang sama, misalnya dugaan kasus ternak ikan arwana di Pekanbaru, Riau, yang melibatkan uang ratusan miliar rupiah.

Pertemuan itu digelar terkait permintaan perlindungan hukum dan politik yang diajukan Susno ke Komisi III DPR, Selasa pekan lalu. Ia minta perlindungan setelah membuka dugaan kasus mafia pajak yang melibatkan Gayus, pegawai pajak golongan III A yang memiliki rekening Rp 28 miliar. Susno merasa diperlakukan sewenang-wenang oleh pimpinan Polri, antara lain dengan menjadikannya terperiksa dan tersangka tanpa pemeriksaan sebelumnya.

”Saya tidak takut mati, ditembak atau diracun. Saya minta perlindungan hukum dan politik supaya apa yang saya ungkapkan tidak hilang. Ini momentum untuk memperbaiki Polri dan kelak yang menikmati hasilnya bukan Susno. Saya melakukan ini karena kecintaan saya pada Polri,” kata Susno.

Dalam pertemuan dari sekitar pukul 10.30 hingga 18.00 ini, Susno mengatakan, kasus Gayus mudah diungkap. Apalagi, mereka yang diduga terlibat, seperti Gayus dan pengusaha Andi Kosasih, sudah ditangkap.

Menurut Susno, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK), uang Rp 28 miliar di rekening Gayus diduga dari korupsi perpajakan. Namun, sebelum mengetahui dari mana uang itu, Susno sudah diberhentikan sebagai Kepala Bareskrim.

”Namun, kasus ini direkayasa penyidik Polri. Barang bukti di beberapa rekening dipecah, yang diambil sebagai barang bukti hanya Rp 378 juta. Lalu diciptakan pemilik boneka bernama Andi Kosasih, yang menyatakan Rp 28 miliar itu merupakan uangnya yang dititipkan ke Gayus untuk beli tanah,” papar Susno. Namun, alasan ini tak masuk akal karena jarang ada pengusaha yang menitipkan uang dengan cara mencicil dan disimpan di deposito rupiah dan dollar AS.

Susno mengaku pernah memanggil Andi Kosasih, yang menyatakan Rp 28 miliar itu bukan miliknya. Susno lalu bertanya kepada Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Edmond Ilyas (saat itu), apakah terlibat dalam kasus ini. Edmond tak dapat menjawabnya. Ia minta kasus itu disidik lagi.

Namun, pada 24 November 2009, Susno mendapat pemberitahuan diberhentikan sebagai Kepala Bareskrim. Ia kemudian cuti hingga 29 November 2009.

Pada 26 November, lanjut Susno, blokir uang di rekening Gayus dibuka oleh Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Raja Erizman, yang menggantikan Edmond. Pembukaan blokir itu mengabaikan prinsip kehati-hatian dan mengabaikan prosedur.

Susno mengaku menanyakan uang di rekening Gayus kepada Raja Erizman. Namun, Raja menjawab dengan tertawa.

Seminggu setelah kasus Gayus meledak, Susno mendengar kabar ia dijatah Rp 5 miliar dalam kasus ini. ”Memang benar, seorang jenderal minta Rp 2 miliar, padahal jatahnya Rp 1,5 miliar. Ia juga minta Rp 5 miliar, katanya untuk saya. Saya tak pernah minta. Sampai hari ini, uangnya belum dikirim ke saya,” ujarnya.

Susno mengatakan, Gayus menangani 149 perusahaan yang pajaknya besar. Namun, pengambil keputusan bukan di tangan Gayus, tetapi pejabat di atasnya.

Terkait WN Singapura
Pernyataan Susno terkait makelar kasus dalam perikanan arwana di Pekanbaru, berdasarkan data yang diperoleh Kompas, terkait gugatan Ho Kian Huat, warga negara (WN) Singapura. Ho Kian melaporkan kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Anuar Salmah (Amo), pimpinan PT Sumatera Aquaprima Buana.

Pengacara Ho Kian adalah Haposan Hutagalung. Haposan juga pernah menjadi pengacara Gayus. Haposan kini ditahan Polri terkait dengan perkara Gayus.

Pada 3 Februari 2010, melalui Haposan, Ho Kian mengirimkan surat yang isinya meminta perlindungan hukum kepada Duta Besar Singapura di Jakarta. Kasus ini diawali dengan kerja sama antara Ho dan Amo untuk membangun penangkaran ikan arwana (Sclerofages formosus) senilai 11,5 juta dollar Singapura di Desa Muara Fajar, Pekanbaru.

Dalam perjalanan waktu, Amo mengakui perusahaan itu murni miliknya. Ho Kian melaporkan Amo ke Bareskrim Polri pada 10 Maret 2008. Pengacara Amo, Jhony Arianto, membantah bahwa kliennya melakukan penipuan dan penggelapan. Amo memenangi perkara perdata atas Ho Kian. (nwo/sah)
Sumber: Kompas, 9 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan