Keluarga Korban Markus Lapor ke Satgas

Tidak hanya kasus-kasus mafia hukum bernominal besar, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum ju­ga menindaklanjuti aduan menyangkut transaksi kecil. Na­mun, "ka­sus kecil" tersebut tetap dinilai se­bagai big fish karena sangat me­nyakiti rasa keadilan masyarakat.

Kemarin (8/4) satgas menerima pengaduan keluarga Kadana, ter­pidana kasus pembunuhan di In­dramayu yang diperas polisi, jak­sa, dan petugas lembaga pemasyarakatan (LP) setempat. Keluarga Kadana diperas sampai habis Rp 14,3 juta sehingga harus menjual rumahnya. Istri dan enam anak Ka­­dana kini tinggal di kandang kambing berukuran 2 kali 2,5 meter milik tetangganya.

Sekretaris Satgas Denny Indra­yana mengatakan, pihaknya lang­sung menurunkan enam orang ke Indramayu untuk melakukan pe­nyelidikan. Satgas terutama akan menyelidiki keterlibatan Ipda Na­na, polisi di polres setempat yang dilaporkan sebagai pemeras. "Akan langsung ditindaklanjuri dan diselesaikan supaya kasus ini terungkap," kata Denny setelah menerima keluarga Kadana di kantor satgas, Jakarta, kemarin.

Meski nilai pemerasannya hanya 14,3 juta, kata Denny, kasus Kadana bisa digolongkan sebagai big fish. "Yang disebut dengan big fish itu bukan hanya besarnya nilai kasus, tapi juga terkait de­ngan rasa keadilan," ujarnya.

Kadana, 49, adalah warga Desa Karangampel, Indramayu, Jabar. Dia terlibat pembunuhan karena tepergok mencuri hasil pa­­nen si tuan tanah. Kadana dituntut 13 ta­hun penjara, kemudian divonis tujuh tahun penjara. Dalam proses hukum selanjutnya, diketa­hui ada pihak yang mengaku se­bagai pembunuh yang sebenarnya.

Kakak Kadana, Chasnawi, sa­ngat yakin adiknya tidak melakukan pembunuhan. Kini harta adik­nya telah habis karena diperas. "Ke­luarga adik saya tinggal di kandang kam­bing sekarang," ungkap Chasnawi. Uang Rp 14,3 juta itu diserahkan secara bertahap. Pertama, Chasna­wi menyerahkan uang Rp 6 juta agar Kadana tidak dipukuli polisi. Untuk jaksa, dia harus merogoh kocek Rp 3 juta.

Chasnawi bercerita, dirinya per­nah diminta menyerahkan uang Rp 300 ribu pada malam hari. Untuk mengantar uang itu, dia harus naik becak sejauh 10 kilometer. Di pen­jara, keluarga Kadana juga masih diperas dan dimintai uang Rp 5 juta, namun tidak diberi. (sof/c1/iro)
Sumber: jawa Pos, 9 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan