Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKS, M Misbakhun, diperiksa pertama kali sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan dokumen palsu dalam pengajuan letter of credit (L/C) PT Selalang Prima Internasional ke Bank Century (Bank Mutiara) senilai 22,5 juta dollar Amerika Serikat.
Misbakhun, komisaris utama di perusahaan itu, diperiksa di Direktorat II Badan Reserse Kriminal Polri, Senin (26/4). Misbakhun diperiksa sejak pukul 11.00 hingga pukul 21.00. Polisi penyidik Bareskirm mengajukan 58 pertanyaan kepada Misbakhun seputar proses pengajuan L/C.