Komjen Pol Susno Duadji Tolak Datang untuk Diperiksa sebagai Saksi

Polisi Siapkan Surat Panggilan Kedua

Komjen Pol Susno Duadji kembali membuat suasana internal kepolisian memanas. Mantan Kabareskrim itu kemarin menolak datang untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ikan arwana. Susno menganggap panggilan tersebut tidak jelas dan penuh keanehan.

Mangkirnya Susno dari panggilan pertama itu direspons oleh Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri (BHD). Dicegat wartawan di Kantor Presiden, Kapolri berharap agar Susno kooperatif dan tidak berasumsi macam-macam.

Kapolri menegaskan, penyidik akan menindaklanjuti sikap Susno itu. Menurut alumnus Akpol 1974 (tiga tahun di atas Susno), jika setelah dilayangkan surat pemanggilan kedua Susno tetap tidak datang, penyidik bisa menerbitkan surat perintah membawa.

''Tidak secara paksa, namun surat perintah untuk membawa,'' kata Kapolri setelah rapat terbatas membahas RUU Keprotokolan kemarin (06/05). Dia mengingatkan, penyidik memiliki otoritas penuh untuk menindaklanjuti mangkirnya Susno.

Kapolri membantah pemanggilan Susno didesain untuk segera menetapkan dia sebagai tersangka. ''Itu kan menurut versi yang bersangkutan,'' katanya.

Status pemeriksaan atas Susno, kata Kapolri, bergantung kepada perkembangan informasi yang diterima penyidik. ''Saya tidak tahu (status Susno). Itu semua ada di penyidik,'' ujarnya.

Indikasi ketidakhadiran Susno sebenarnya sudah tercium sejak Selasa lalu (4/5). Saat itu tim kuasa hukum Susno menggelar jumpa pers yang menilai surat panggilan terhadap kliennya penuh rekayasa (Jawa Pos, 5/5).

Kemarin pengacara Susno memang datang ke Mabes Polri. Namun, mereka bermaksud menemui Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi. Ari Yusuf Amir, salah seorang kuasa hukum Susno, menyebut pertemuan itu sebagai klarifikasi. ''Kami ingin minta kejelasan,'' kata Ari.

Mereka bertemu sekitar pukul 10.30 dan keluar satu jam kemudian. Raut muka Ari maupun Henry Yosodiningrat, kuasa hukum Susno yang lain, tampak masam bergitu keluar dari gedung Bareskrim. ''Tidak ada jaminan apa pun dari Kabareskrim. Karena itu, klien kami tidak akan datang,'' tutur Henry, lantas mengatakan bahwa Susno akan memberikan keterangan pada pukul 17.00.

Kabareskrim Ito Sumardi yang keluar dari gedung setelah tim pengacara pergi menegaskan tak ada masalah dalam surat panggilan Susno. ''Silakan ikuti aturan main. Kalau dimintai keterangan, silakan datang. Tentu kami tahu, yang sekarang dilakukan adalah penyidikan kasus Gayus Tambunan. Selain itu, kami masih mendalami kasus arwana,'' kata Ito.

Alasan Susno mangkir dari rencana pemeriksaan adalah surat panggilan yang dilayangkan kepadanya bermasalah. Namun, itu dibantah Polri. ''Pemanggilan Susno sebagai saksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,'' kata Ito.

Namun, Ito menyebutkan, apabila pihak penasihat hukum Susno keberatan dengan surat panggilan itu, Polri akan melayangkan surat panggilan kedua. ''Kalau pengacara minta surat panggilan diperbaiki, silakan minta kepada kami. Yang jelas, kami minta keterangan Pak Susno. Kami akan melayangkan panggilan kedua. Itu proses hukum yang normatif,'' tegas mantan Kapolwiltabes Surabaya itu.

Pemeriksaan yang akan dilakukan Polri kepada Susno tersebut, menurut Ito, terkait tindak lanjut pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan tim independen sebelumnya. ''Susno seharusnya bersikap kooperatif dan memberikan keterangan seperti pemanggilan-pemanggilan sebelumnya. Sebab, penyidik tidak mungkin serta merta tanpa alasan yang cukup akan menyelidiki maupun menyidik,'' ujarnya.

Dia menyebutkan, Polri mengedepankan pemanggilan dengan asas praduga tak bersalah. ''Bukan berarti sekarang diminta keterangan sudah dinyatakan terlibat kasus pidana dan sebagainya. Kan membutuhkan pembuktian,'' katanya. Beberapa saat setelah Ito, Kadivhumas Irjen Edward Aritonang merinci, surat panggilan kedua segera dikirimkan. ''Kami meminta beliau (Susno, Red) datang Senin (10/05),'' kata mantan tenaga ahli Lemhanas itu.

Petang kemarin Susno dan kawan-kawan menghelat jumpa pers di Hotel Kartika Chandra. Susno datang berbaju cokelat didampingi seluruh tim pengacaranya. Henry Yosodiningrat meminta SBY turun tangan dalam kasus ini. ''Sebab, tim independen yang sekarang memeriksa Pak Susno sudah tidak lagi independen,'' ujarnya. (sof/rdl/zul/jpnn/c4/iro)
Sumber: Jawa Pos, 7 Mei 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan