Kirimkan Dokumen ke KPK; Penyerahan Berkas ke KPK Terganjal Tata Tertib DPR

Penyerahan dokumen rekomendasi hasil penyelidikan Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat tentang Hak Angket Bank Century kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terganjal Tata Tertib DPR. DPR hanya berkewajiban memberikan keputusan Pansus itu kepada Presiden.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Priyo Budi Santoso saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/5), menegaskan, tidak ada rekayasa atau unsur kesengajaan dalam distribusi dokumen hasil penyelidikan kasus Bank Century. ”Saya sudah telusuri dan tidak ada kesengajaan mengganjal itu (hasil rekomendasi) dikirim ke KPK,” katanya.

Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR belum mengirimkan seluruh dokumen hasil pemeriksaan Bank Century kepada KPK karena tak ada peraturan yang mengatur soal itu. Peraturan Tata Tertib DPR hanya mengamanatkan DPR untuk menyerahkan hasil Pansus itu kepada Presiden saja.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 170 Ayat 2 Peraturan Tata Tertib yang menyebutkan, pengambilan keputusan tentang laporan panitia angket didahului dengan laporan panitia angket dan pendapat akhir fraksi, kemudian keputusan tersebut disampaikan kepada Presiden. ”Kami juga baru mengetahui kalau ada aturan itu,” tutur Priyo.

Sesuai penjelasan dari Setjen DPR, presidenlah yang seharusnya membagikan hasil rekomendasi hak angket kepada sejumlah lembaga negara, termasuk KPK. Meski demikian, pimpinan DPR tetap memerintahkan Setjen untuk segera mengirimkan seluruh dokumen hasil penyelidikan Pansus Bank Century ke KPK.

”Daripada harus menunggu (kiriman) Presiden, pasti akan lama. Karena itu, kami sudah meminta Setjen untuk mengirimkan langsung ke KPK,” tuturnya. Apalagi KPK sudah proaktif meminta kepada DPR.

Dipertanyakan
Akan tetapi, Fraksi PDI-P akan bertanya kepada pimpinan DPR soal itu. Sebab, dalam putusan DPR secara jelas dinyatakan, dokumen tersebut harus dikirimkan, antara lain, ke KPK.

”Kami akan bertanya, siapa yang harus mengirimkan dokumen kasus Bank Century ini ke penegak hukum, apakah presiden atau DPR?” tanya Wakil Ketua Fraksi PDI-P Gayus Lumbuun, Kamis. ”PDI-P akan mempelajari, kemungkinan ada motif politik,” ungkap Gayus.

Hendrawan Supratikno, anggota tim pengawas DPR dari PDI-P untuk pelaksanaan rekomendasi kasus Bank Century, menambahkan, jika dokumen kasus itu sudah diserahkan kepada KPK, pengusutan hukum dapat dilakukan lebih cepat.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK baru menerima enam lembar kesimpulan keputusan DPR atas laporan Pansus Century itu. Padahal, pimpinan DPR menyepakati untuk mengirimkan semua dokumen keputusan berikut lampiran, yang berisi data-data tertulis, rekaman pemeriksaan sejumlah pejabat, dan sebagainya. (NTA/NWO)
Sumber: Kompas, 7 Mei 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan