ADA fenomena tidak lazim dalam tradisi penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk meminta keterangan, tim penyedik KPK harus datang ke Istana Wakil Presiden (Wapres) yang kemudian berubah ke Istana Negara dan kantor Kementerian Keuangan. Ketidaklaziman ini mendapat sorotan tajam dari publik.
Publik akhirnya menebak-nebak arah pengusutan kasus Bank Century. Ada yang menduga, hal itu ada hubungannya dengan kemenangan pengajuan gugatan praperadilan Anggodo terhadap SP3 Bibit-Chandra. Ada kecurigaan kasus Bank Century akan menjadi alat negosiasi.