Kapolri Tidak Khawatir Susno Beber Ada Mafia di Polri

Komjen Pol Susno Duadji benar-benar merepotkan Mabes Polri. Tersangka penyuapan kasus arwana itu terus bertahan dengan aksi bungkamnya. Seharian kemarin mantan Kabareskrim itu menolak diperiksa penyidik. Susno juga tidak mau menandatangani surat apa pun.

"Itu hak Pak Susno. Tidak bisa dipaksa," ujar kuasa hukum Susno, Zul Armain, kemarin (12/5). Pihak Susno masih menganggap penangkapan dan penahanan dirinya cacat hukum. "Tidak bersalah, mau bilang apa," tambahnya.

Kemarin Susno dikunjungi sang istri, Herawati, dan kerabatnya dari Pagar Alam, Palembang. Herawati membawakan masakan ikan lais kesukaan mantan Kapolda Jawa Barat itu. "Bapak sehat-sehat saja," kata Herawati seusai menjenguk Susno.

Aksi bungkam Susno memang menyulitkan penyidik. Namun, mereka tetap akan melanjutkan kasus itu. "Silakan saja, kita tinggal buat laporan tidak mau bicara dan memberikan keterangan. Itu justru akan membuat dia terpuruk di persidangan," ujar Kepala Pusat Pengamanan Internal (Kapuspaminal) Mabes Polri Brigjen Pol Budi Waseso di Mabes Polri kemarin.

Menurut Budi, Mabes Polri sudah mengantisipasi jika Susno masih melakukan aksi diam pada pemeriksaan lanjutan. Sikap bungkam Susno itu akan dijadikan fakta tambahan untuk memberatkan hukumannya dalam sidang kode etik yang segera digelar Mabes Polri.

Sidang ini dilakukan untuk menetapkan sanksi yang bakal dijatuhkan korps Bhayangkara kepada Susno atas sejumlah pelanggaran kode etik internal. "Pokoknya, komentar apa pun, ya kami catat di BAP. Kalau dehem, ya tulis dehem," kata Budi yang baru saja promosi menjadi Brigjen itu.

Mabes mencatat, setidaknya lebih dari sepuluh pelanggaran dilakukan Susno sejak beberapa bulan lalu. Misalnya, tak masuk kantor, diduga terlibat pidana, hadir dalam sidang Antasari Azhar, serta mencoba pergi ke luar negeri tanpa izin pimpinan.

Ditanya soal sidang kode etik terhadap Kompol Arafat Enanie yang merupakan sebuah skenario untuk menjerat Susno, Budi dengan tegas membantah. "Tidak ada itu. Saya membantah adanya rekayasa," ujarnya.

Kapolri Bambang Hendarso Danuri kembali menegaskan bahwa proses hukum terhadap Susno telah sesuai dengan prosedur. "Proses ini sudah memenuhi prosedur, bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis. Di pengadilan akan terbuka. Jadi, jangan ada keraguan tentang apa yang dilakukan kepolisian," kata Kapolri sebelum menghadiri rapat kabinet paripurna di Kantor Presiden kemarin (12/5).

Bambang mengatakan, proses penyidikan terhadap Susno diawali dengan penangkapan terhadap Haposan (pengacara Gayus Tambunan) dan Syahril Djohan. "Dari rangkaian perbuatan itu, tentu kalau ada yang melibatkan pihak lain, tidak mungkin yang satu tidak diproses," katanya.

Kapolri menambahkan, semua proses hukum akan dilakukan secara transparan. Dia juga tidak khawatir jika Susno mengungkapkan kasus dugaan mafia hukum di tubuh Polri yang lebih besar. "Silakan, tidak ada masalah. Akan diproses," jelasnya.

Di bagian lain, kubu Makbul Padmanegara mengancam menggugat pihak-pihak yang menyeret kliennya dalam kasus arwana. Pengacara Makbul, Alfons Lemau, mengaku sudah mendata pihak yang menyebarkan isu itu. "Sama sekali tidak benar kalau klien saya punya saham. Yang ngomong itu kalau punya bukti akan dihibahkan. Tapi, hati-hati, akan kita perkarakan secara pidana," ujarnya.

Sementara itu, kemarin (12/5) tim kuasa hukum yang mewakili Susno mengajukan gugatan praperadilan tentang sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

"Gugatan itu mengenai tidak ada urgensinya penangkapan dan penahanan terhadap Pak Susno Duadji," kata Ari Yusuf Amir, salah seorang kuasa hukum Susno, di sela mendaftarkan gugatan tersebut. Selain Ari, ada pengacara Henry Yosodiningrat dan M. Assegaf, yang juga kuasa hukum Susno, saat pendaftaran gugatan itu.

Menurut Ari, seorang tersangka boleh ditangkap jika diduga akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan melanggar hukum. "Semua kriteria itu tidak ada pada Pak Susno," terang alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) tersebut.

Apalagi, lanjut dia, penetapan mantan Kapolda Jabar itu sebagai tersangka dinilai tidak cukup bukti. Sebab, hal tersebut hanya berdasar keterangan Syahril Djohan (SJ). "Bagaimana SJ yang jelas-jelas markus dipercaya, sementara Pak Susno yang mengungkap kasus tersebut malah ditangkap?" urai Ari yang juga bagian dari tim kuasa hukum Antasari Azhar itu.

Selain itu, Susno membantah keterangan saksi yang menyebutkan penyerahan uang Rp 500 juta sebagai suap atau gratifikasi.

Ari menduga, motif penangkapan dan penahanan kliennya itu adalah pembungkaman agar Susno tidak membongkar praktik mafia yang lebih besar, bukan hanya di Polri.

"Kepolisian sudah tahu bahwa Pak Susno punya banyak data valid tentang mafia hukum," bebernya. Penahanan di Rutan Mako Brimob, Depok, itu juga disebut bertujuan membatasi akses dengan media. (rdl/sof/rko/zul/jpnn/c2/c11/iro)
Sumber: Jawa Pos, 13 Mei 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan