Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Topane Gayus Lumbuun mengakui, Sekretariat BK DPR telah menerima pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan pimpinan DPR terkait kasus Bank Century. Namun, dengan adanya pengaduan itu, belum bisa diartikan pimpinan DPR melakukan pelanggaran kode etik.
”Pengaduan itu masih akan dibahas dalam rapat internal Badan Kehormatan (BK) DPR dengan memerhatikan kelengkapan administrasi dan alasan pengaduannya. Namun, tentu bisa dikatakan pimpinan DPR melakukan pelanggaran,” ujar Gayus di Jakarta, Minggu (9/5).