BK DPR; Pimpinan DPR Belum Bisa Disebut Melanggar

Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Topane Gayus Lumbuun mengakui, Sekretariat BK DPR telah menerima pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan pimpinan DPR terkait kasus Bank Century. Namun, dengan adanya pengaduan itu, belum bisa diartikan pimpinan DPR melakukan pelanggaran kode etik.

”Pengaduan itu masih akan dibahas dalam rapat internal Badan Kehormatan (BK) DPR dengan memerhatikan kelengkapan administrasi dan alasan pengaduannya. Namun, tentu bisa dikatakan pimpinan DPR melakukan pelanggaran,” ujar Gayus di Jakarta, Minggu (9/5).

Feodalisme Sumber Sikap Koruptif

Struktur dan paham masyarakat Indonesia yang masih feodalistik adalah sumber berkembangnya sikap dan perilaku koruptif. Dalam masyarakat yang masih menerapkan feodalisme, warga yang masuk dalam kelompok itu memiliki keistimewaan. Ekspresi keistimewaan itu salah satunya adalah penyalahgunaan wewenang, termasuk korupsi.

Bank Century; Sikap Partai Golkar Tidak Akan Berubah

Inisiator Tim Sembilan untuk Kasus Bank Century, yang juga anggota Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Susatyo, memastikan, sikap Partai Golkar terkait kasus Bank Century tidak berubah meski kini Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie menjadi Ketua Harian Sekretariat Bersama Partai Politik pendukung Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono.

Partai Golkar tetap mendorong proses hukum dilaksanakan untuk menyelesaikan kasus pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun kepada Bank Century.

TPK Selamatkan Eks Aset Koruptor

Selain Bersiap ke Swiss, Ajukan MLA ke Belanda

Pemerintah terus berupaya menyelamatkan eks aset milik koruptor. Saat ini Tim Pemburu Koruptor (TPK) menyiapkan pembaruan kesepakatan mutual legal assistance (MLA) dengan pemerintah Swiss untuk menarik aset milik eks Dirut Bank Mandiri E.C.W. Neloe di negara tersebut.

''Itu bagian dari perjanjian timbal balik yang mengatur tentang pemblokiran,'' kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto saat dihubungi di Jakarta kemarin (9/5).

Ditawari Rp 50 Juta, Hakim Gayus Minta Rp 100 Juta

BAP Tuntas, Diminta Segera Limpahkan ke Kejaksaan

Penyidik Mabes Polri telah menuntaskan berita acara pemeriksaan (BAP) Muhtadi Asnun, hakim yang memvonis bebas terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. Namun, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang terjerat perkara gratifikasi itu bersikukuh menyatakan tidak menerima duit Rp 50 juta dari Gayus.

Tim Independen Mabes Polri: Susno Tak Paham KUHAP

Setelah Mangkir dari Panggilan Polri

Penyidikan tim independen Mabes Polri dalam skandal kasus Gayus Halomoan Tambunan sedikit terhambat. Itu terjadi karena sikap mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji yang belum memenuhi panggilan untuk diperiksa.

MA Usut Dugaan Suap Hakim Kasus Semen Kupang

Mahkamah Agung (MA) telah mengirim tim Bagian Pengawasan MA untuk mengusut dugaan suap bagi hakim ad hoc di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) berinisial AS. Tim ditugasi untuk mengumpulkan informasi dari pelapor, yak­ni Serikat Pekerja PT Semen Kupang.

''Setelah memperoleh informasi, bagian pengawasan akan memeriksa (hakim) yang bersangkutan,'' tutur Ketua MA Harifin Andi Tumpa di kantornya Jumat lalu (7/5).

Tak Sentuh Pejabat Tinggi Kemenlu

Berkas 10 Tersangka Korupsi Tiket Segera ke Penuntutan

Kasus dugaan penggelembungan harga (markup) tiket pesawat diplomat Kementerian Luar Negeri tak lama lagi rampung disidik Kejaksaan Agung. Tim penyidik pidana khusus Kejagung segera melimpahkan berkas perkara para tersangka ke tahap penuntutan.

''Segera dilimpahkan ke (tahap) penuntutan,'' ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy kemarin (8/5). Dia tidak merinci jumlah berkas perkara yang segera disidangkan. ''Yang jelas, tersangkanya sepuluh,'' lanjutnya.

Ajukan Permohonan Penangguhan Sidang, KPK Akan Panggil Paksa Anggodo

Saat Jalani Sidang Kedua Selasa Depan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons batalnya sidang perdana Anggodo Widjojo di Pengadilan Tipikor Jakarta Selasa lalu (4/5). Terdakwa kasus dugaan suap atas pimpinan KPK dan upaya menghalangi penyelidikan Anggoro Widjojo itu tidak datang karena mengaku sakit.

Namun, keterangan tersebut tidak sesuai dengan surat dokter Rutan Cipinang yang menyatakan bahwa kondisi kesehatan Anggodo masih memungkinkan untuk menjalani sidang. Karena itu, KPK berjanji melakukan upaya paksa pada sidang berikutnya, yakni Selasa nanti (11/5).

PPATK Tak Bocorkan Rekening Rp 95 Miliar

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein menegaskan, institusinya tidak pernah membocorkan laporan hasil analisis soal perwira tinggi Polri berinisial BG ke Indonesia Corruption Watch.

Namun Yunus tak mau menjawab apakah PPATK pernah menganalisis rekening perwira BG. “Yang pasti, tidak pernah membocorkan,” kata Yunus setelah bertemu dengan petinggi Markas Besar Kepolisian kemarin.

Subscribe to Subscribe to