Bukan L/C Fiktif, tapi Gagal Bayar

Pemeriksaan Robert Tantular dalam Kasus Misbakhun

Robert Tantular, terpidana sembilan tahun kasus penggelapan dana nasabah Bank Century, berurusan lagi dengan penyidik. Kemarin (11/5) mantan pemegang saham Bank Century itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan letter of credit (L/C) fiktif dan pemalsuan dengan tersangka Misbakhun dan Frangki Ong Wardojo.

Tantular yang saat ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung diperiksa selama 3,5 jam sejak pukul 11.30 dan disodori 12 pertanyaan. Pemeriksaan dilakukan di salah satu ruangan gedung jaksa agung muda pidana umum (JAM Pidum) Kejagung yang bersebelahan dengan rutan.

''Penyidik Bareskrim yang datang karena status Pak Robert sebagai tahanan di sini (Rutan Kejagung),'' kata Triyanto, salah seorang kuasa hukum Tantular.

Menurut dia, kliennya diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Misbakhun. ''Salah satu petunjuk jaksa dalam P-19 ialah meminta keterangan Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim (mantan Dirut Bank Century, Red),'' tuturnya.

Selesai diperiksa, Tantular yang mengenakan kemeja lengan pendek warna biru muda mengatakan tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Misbakhun. Dia mengatakan, L/C fiktif itu tidak ada. ''Ini sudah dipelesetkan. Tidak bodong, tapi (kredit) gagal bayar,'' kata Tantular.

Menurut dia, kredit itu juga sudah direstrukturisasi dengan memberikan jaminan bayar. Angsuran juga sudah mulai dibayar dan bahkan berstatus lancar. ''Mengapa dikatakan L/C bodong? Itu kan tidak benar, menyesatkan sekali,'' ujarnya.

Dia mengatakan, yang penting saat ini adalah proses recovery. Yakni, nasabah mengakui berutang dan juga mau membayar. ''Beri fasilitas kredit, mengangsur. Bukan sengaja dicari-cari kesalahannya, mengada-ada L/C fiktif,'' tuturnya.

Bagaimana soal pemalsuan dokumen? Tantular menyatakan tidak tahu dengan dalih proses administrasi di bank. ''Saya bukan pengurus di Bank Century,'' elaknya. Dia justru menyebutkan, jika yang palsu adalah dokumen di PT Selalang Prima International, itu tidak terkait dengan Bank Century.

Kesempatan diwawancarai wartawan kemarin juga dimanfaatkan dia untuk curhat atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukum sembilan tahun penjara. Dia menyayangkan putusan kasasi yang lebih tinggi daripada tuntutan jaksa, yakni delapan tahun. ''Ada satu hal yang nggak fair, masalah keadilan hukum,'' keluhnya. (fal/c4/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 12 Mei 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan