KPK Mempertahankan Empat Penyidik Polri

Komisi Pemberantasan Korupsi berharap, rencana penarikan empat penyidik Polri yang diperbantukan di KPK ditangguhkan. Alasannya, KPK masih membutuhkan tenaga mereka.

”Empat penyidik itu keberadaannya sangat dibutuhkan oleh KPK,” kata Wakil Ketua KPK M Jasin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/5).

Jasin menyampaikan hal itu menanggapi surat permintaan Mabes Polri Nomor R/703/V/ 2010/S tentang penarikan empat penyidik KPK, yaitu Afief Julian Miftah, Bambang Tertianto, Irhamni, dan Rony Samtana.

Alasan penarikan disebutkan bahwa keempat penyidik itu akan ditempatkan sebagai tenaga pendidik, sekaligus sebagai pengasuh, di institusi pendidikan Sekolah Calon Perwira Polri dan Pusat Pendidikan Reserse Kriminal Lemdiklat Polri.

Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto juga menolak permintaan penarikan dari Mabes Polri itu. ”Kami belum bisa kembalikan,” kata Bibit melalui pesan singkat. Sebab, KPK masih membutuhkan keempat penyidik itu untuk menyelesaikan pengusutan sejumlah kasus dugaan korupsi.

Jasin mengatakan, empat penyidik itu tengah menangani kasus-kasus besar, di antaranya dugaan percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan yang dilakukan KPK dengan tersangka Anggodo Widjojo.

Jasin menjelaskan, KPK memiliki 96 penyidik dari Polri. Jumlah itu masih kurang dibandingkan beban kerja di KPK. ”Kami harapkan petinggi Polri memahami kondisi KPK atas kebutuhan terhadap empat penyidik itu. Bisa saja mereka (Polri) belum tahu yang bersangkutan sedang menangani kasus penting di KPK,” kata Jasin.

KPK, menurut Jasin, tengah melakukan rapat pimpinan untuk secara resmi menyampaikan surat keberatan itu. Ada kemungkinan, pimpinan KPK sendiri akan datang ke Polri untuk menyampaikan keberatan itu.

Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, mengatakan, penarikan penyidik oleh institusi asal harus sesuai prosedur, yaitu setelah empat tahun. ”Kalau ditarik sebelum itu, artinya untuk promosi atau kenaikan jabatan dan pangkat. Kalau ditarik karena dianggap merugikan almamater dan malah akan dikandangkan, KPK berwenang menolak,” katanya.

Rony dan Bambang diperbantukan di KPK sejak 2005 dan baru diperpanjang. Sedangkan Irhamni baru dua tahun di KPK. Afief masuk KPK pada 2006 dan berakhir Desember 2010. Satu penyidik menangani kasus Anggodo, dua penyidik menangani kasus cek perjalanan, dan satu lagi menangani kasus Anggoro Widjojo.

Direktur Operasional Indonesia Legal Roundtable Asep Rahmat Fajar mengatakan, rencana penarikan penyidik itu seharusnya jadi momentum untuk mendorong pembentukan penyidik independen. (AIK)

Sumber: Kompas, 12 Mei 2010
-------
KPK Pertahankan Penyidik dari Polri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam kehilangan empat tenaga penyidik. Mabes Polri berencana menarik mereka dari penugasan di lembaga superbodi itu sebelum berakhir masa kontraknya.

KPK bakal ngotot mempertahankan empat polisi tersebut. ''Empat penyidik KPK akan ditarik kembali (ke Mabes Polri). Tapi, kami perlu sampaikan, keberadaan empat penyidik tersebut sangat dibutuhkan KPK,'' kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M. Jasin di gedung KPK kemarin (11/5).

Menurut dia, KPK saat ini membutuhkan banyak tenaga penyidik karena beban tugas penyidikan semakin berat. ''Beban kerja KPK yang tidak seimbang terkait dengan jumlah penyidik di KPK ini. Karena itu, kami berharap agar empat penyidik tersebut masih bisa dipertahankan (bertugas di KPK),'' imbuhnya.

Lembaga antikorupsi itu sudah menerima surat dari Polri bernomor R/703/V/2010 pada 3 Mei 2010. Surat tersebut berisi permintaan penarikan kembali empat penyidik. Mereka adalah Dafief, Bambang Tertianto, Irhamni, dan Rony Samtana. Menurut keterangan KPK, di antara empat penyidik tersebut, ada yang menangani penyidikan kasus suap dan upaya menghalang-halangi penyidikan dengan terdakwa Anggodo Widjojo.

Sesuai rencana, keempat penyidik tersebut akan ditempatkan sebagai tenaga pengajar di secapa (sekolah calon perwira) atau di Pusat Pendidikan Reserse Kriminal Polri. (ken/c4/agm)

Sumber: Jawa Pos, 12 Mei 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan