Susno Kantongi Rekam Jejak para Penyidik yang Terlibat dalam Tim Independen
Tuding Tim Kapolri Terlibat Kasus Arwana
Perlawanan Komjen Susno Duadji terhadap Polri mulai memasuki babak klimaks. Sejak dijadikan tersangka dan ditahan, mantan Kabareskrim itu kini menyiapkan sejumlah ''amunisi'' untuk menyerang balik institusi yang membesarkan dirinya tersebut.
Salah satunya, Susno sudah mengantongi rekam jejak para penyidik yang terlibat dalam tim independen bentukan Kapolri. ''Kami sangat meragukan tim itu independen. Ada yang terlibat kasus arwana yang justru masuk tim itu,'' ujar Muhammad Assegaf, pengacara Susno, kemarin (11/5).
Pengacara senior itu tak membantah ketika ditanya apakah yang dimaksud adalah Ketua Tim Independen Irjen Mathius Salempang. ''Tapi, bukan cuma itu,'' katanya.
Assegaf yang pernah menjadi pengacara mantan Presiden Soeharto tersebut menilai bahwa para penyidik tersebut disetir oleh kepentingan lain yang lebih besar. ''Sekarang sangat nyata bahwa kesaksian seseorang saja sudah dianggap cukup untuk menahan orang lain, sekaliber mantan Kabareskrim,'' ungkapnya.
Mathius Salempang adalah jenderal berbintang dua yang diberi tanggung jawab penuh oleh Kapolri untuk memimpin tim independen. Tanda tangan yang tercantum dalam surat panggilan Susno juga merupakan tanda tangan Mathius.
Saat penyidikan kasus sengketa arwana pada 2008, posisi Mathius masih di Bareskrim sebagai wakil direktur I keamanan transnasional. Kasus arwana saat itu memang ditangani Direktorat I Bareskrim. Menurut Assegaf, konflik kepentingan dalam kasus tersebut sangat besar. ''Pak Susno menyampaikan bahwa ada jenderal yang juga pernah punya saham di perusahaan arwana itu,'' katanya.
Jenderal yang dimaksud adalah mantan Wakapolri Makbul Padmanegara yang sekarang pensiun. Jauh-jauh hari sebelum Susno ditangkap, Makbul membantah hal tersebut. Selain itu, dalam waktu dekat, kubu Susno akan membongkar aib perwira tinggi Polri yang diam-diam beristri dua. ''Nanti saja kalau yang itu,'' ujar Assegaf.
Masalah jenderal berpoligami tersebut awalnya disebutkan Husni Maderi, sepupu Susno, sesaat setelah Susno resmi ditetapkan sebagai tersangka Senin sore lalu. Amunisi lain yang sudah disiapkan kubu Susno juga terkait dengan rekam jejak penyidik yang menangani langsung kasus itu.
Sumber Jawa Pos di lingkaran Susno menyebutkan, ketua tim pemeriksa Susno, yakni Kombes Tjiptono, juga punya rekam jejak yang kurang baik. ''Dia pernah dinonjobkan saat diduga melakukan pelecehan seksual kepada anak buahnya di Polwil Bogor pada 2005,'' ungkap sumber tersebut.
Secara kebetulan, kemarin Tjiptono juga sempat menghardik anggota DPR yang bermaksud mengunjungi Susno, yakni Ahmad Yani dari PPP. ''Dia sangat kasar, arogan,'' ujar Yani saat dihubungi tadi malam.
Menurut Yani, saat dirinya akan menjumpai Susno di Bareskrim, Tjiptono membentak dan menanyakan atas perintah siapa mereka datang. ''Kami jawab saja atas perintah rakyat. Kami digaji untuk mengawasi polisi yang dibayar juga dengan pajak rakyat,'' tegasnya.
Yani akan mempermasalahkan itu dalam rapat kerja dengan Kapolri dalam waktu dekat. ''Saya juga mendengar dia (Tjiptono) pernah tersangkut kasus. Kalau benar, apakah itu bukan preseden buruk bagi Polri,'' ucapnya.
Tadi malam, Susno dipindahkan ke Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Penyidik beralasan Susno tidak mau diperiksa dan terpaksa ditahan selama 20 hari untuk memudahkan penyidikan.
Susno keluar dari gedung Bareskrim mengenakan baju batik motif parang klasik warna cokelat. ''Saya tidak akan mengajukan penangguhan penahanan,'' ujar Susno sebelum masuk ke mobil propam. Sempat terjadi saling dorong antara penyidik dan wartawan. Beberapa fotografer sempat emosional karena polisi mendorong mereka, sehingga kameranya nyaris jatuh.
Mantan Kapolda Jabar itu menyatakan dirinya tak menandatangani satu pun surat dari penyidik. ''Tidak ada yang saya tanda tangani. Sebab, alasan penahanan dan penangkapan ini tidak berdasar,'' tegasnya.
Di Rutan Brimob, Susno menempati ruangan 4 x 6 meter. Tak jauh dari ruang tahanan Susno, meringkuk pula tersangka teroris Aceh yang baru digulung Densus 88 Mabes Polri.
Di istana, Kapolri Bambang Hendarso Danuri mengungkapkan, penetapan Susno sebagai tersangka kasus arwana akan menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk memproses kasus-kasus lain. ''Penyidik sudah punya bukti. Arwana adalah pintu masuk dari proses berikutnya. Ini hak penyidik untuk menetapkan Pak Susno sebagai tersangka,'' tegasnya setelah menghadiri puncak peringatan Hardiknas kemarin.
Dia menuturkan, kasus arwana tidak terkait dengan kasus lain. Namun, hal itu bisa menjadi pintu bagi penyidik untuk mendalami kasus pajak yang melibatkan Gayus Tambunan. ''Itu kan diawali dengan saudara Haposan yang minta tolong Pak Susno untuk menangani kasus arwana. Dari situlah berangkatnya kasus Gayus,'' jelas Bambang.
Dia menambahkan, penahanan terhadap Susno juga bukan merupakan balas dendam atas aksi buka-bukaan dugaan adanya mafia hukum di tubuh Polri. ''Maaf, saya bilang sejak awal, Pak Susno adalah anggota saya. Apa pun sejak awal di DPR, saya sampaikan ini jadi beban berat kita. Pak Susno adalah anggota saya. Jadi, tidak ada yang namanya balas dendam,'' ungkapnya.
Bambang juga menyatakan, alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Susno sebagai tersangka sudah cukup dan sudah berdasar gelar perkara dengan jaksa penuntut umum. ''Tidak mungkin penyidik memproses sebuah perkara dengan alat bukti yang minim,'' katanya.
Mengenai permintaan perlindungan oleh istri Susno kepada Ibu Negara Ny Ani Yudhoyono, Bambang juga merasa tidak berkeberatan. ''Silakan saja, sah-sah saja untuk meminta perlindungan,'' ujarnya.
Kemarin siang, Herawati, istri Susno, bersama putrinya, Indira Tantri Duadji, menyampaikan surat permintaan dukungan kepada Ny Ani. Surat itu sengaja ditujukan kepada ibu negara dengan harapan empati lebih bisa didapat karena Ny Ani juga seorang istri. Herawati dan Indira yang ditemani juru bicara keluarga Susno, Husni Madari, hanya sampai ke kantor sekretariat negara.
Datang dengan Honda CR-V bernopol D 34 S, mereka sama sekali tidak masuk ke kompleks Istana Presiden. ''Kami bawa surat. Kami sebagai keluarga ikut membantu memperjuangkan papa. Ini salah satu bentuk bantuan kami kepada papa,'' ungkap Indira kepada wartawan.
Surat kepada ibu negara tersebut berisi curahan keprihatinan Herawati atas perlakuan terhadap suaminya yang dinilai sebagai penzaliman. ''Sementara itu, pimpinan tempat suami saya bekerja, Kapolri Bambang Hendarso Danuri, yang semula saya harapkan benar-benar konsisten dengan pernyataannya saat RDP dengan Komisi III DPR bahwa Komjen Susno Duadji adalah aset Polri ternyata membiarkan adanya perlakuan anak buahnya yang melanggar HAM. Yakni, berupa penangkapan terhadap suami saya dan membatasi hak-hak lain selaku warga negara Indonesia,'' kata Husni membacakan sebagian isi surat dari Herawati kepada Ny Ani itu.
Menko Polhukam Djoko Suyanto menuturkan, istana tidak akan campur tangan terhadap kasus Susno. ''Tidak lah, kita tidak mengintervensi hukum,'' ujarnya.
Namun, Komisi III DPR menganggap ada banyak kejanggalan dalam proses hukum di kepolisian terhadap Susno. Mulai penangkapan hingga penahanan, komisi yang membidangi hukum itu menilai alasan yang digunakan Polri terlalu subjektif.
Komisi III bersepakat membentuk panja (panitia kerja) penegakan keadilan. Panja tersebut diberi tugas mengawal lebih lanjut kasus Susno lewat proses di parlemen. ''Kami tentu akan panggil sejumlah pihak ke sini,'' tegas Ketua Panja Fahri Hamzah setelah rapat internal pimpinan komisi III di gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
Menurut dia, Susno seharusnya tidak perlu ditangkap, apalagi sampai dilanjutkan ke tahap penahanan. ''Alasannya sangat subjektif. Penyelidikan Polri seharusnya tidak menjadi bagian dari permainan politik,'' ujar wakil ketua DPR tersebut tanpa merinci lebih lanjut.
Dia lantas membeberkan, hingga saat ini, pihak-pihak yang menyatakan pernah memberikan suap kepada Susno belum ditindak lebih lanjut. ''Dari situ saja sudah sangat aneh. Masak yang menyuap belum diapa-apakan, tapi yang diduga menerima sudah ditangkap duluan,'' ucap politikus asal PKS tersebut.
Padahal, lanjut dia, dengan memenuhi panggilan polisi sebagai saksi saat penangkapan dua hari lalu (10/5), Susno sebenarnya sudah menunjukkan iktikad baik. Jenderal polisi berbintang tiga itu diyakini tidak akan melarikan diri. ''Kejanggalan-kejanggalan itulah yang akan kami ungkap,'' tambah Fahri yang kemarin juga menjenguk Susno di Bareskrim.
Penetapan Susno sebagai tersangka, tampaknya, disiapkan sebelumnya. Hal itu tampak dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama Susno yang diterima Kejaksaan Agung. ''Sudah terima. Kalau tidak Senin (10/5), ya Jumat (7/5),'' ujar Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto kemarin.
Namun, mantan Wakajati Jatim itu mengaku lupa pasal yang disangkakan terhadap Susno yang tercantum dalam SPDP itu. ''Ada (SPDP lain), tapi saya lupa,'' katanya saat ditanya tentang adanya SPDP atas nama tersangka yang lain.
Sumber Jawa Pos di Mabes Polri sebelumnya menyebutkan, dalam kasus arwana, selain Susno, Syahril Djohan dan Haposan Hutagalung ditetapkan sebagai tersangka (Jawa Pos, 11/05). Informasi yang diperoleh, SPDP atas nama Susno disiapkan sejak Kamis (6/5). Artinya, jika saat itu datang memenuhi panggilan penyidik, mantan Kapolda Jabar tersebut bakal ditetapkan sebagai tersangka. Namun, saat itu Susno mangkir. (rdl/sof/fal/dyn/c5/iro)
Sumber: Jawa Pos, 12 Mei 2010