Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan mencari orang yang bisa memperbaiki kinerja Kejaksaan. Pejabat Kejaksaan Agung mengakui, masih ada jaksa dan pegawai Kejaksaan yang bertingkah laku tidak benar sehingga harus diperbaiki.
”Kalau ditanya, orang-orang seperti apa yang dicari untuk Komisi Kejaksaan, ya, kita lihat saja Pasal 38 Undang-Undang No 16/2004,” kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Tadja di Jakarta, Senin (10/5).