Indonesia Corruption Watch mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi membuka pendaftaran ke publik untuk mengisi kekosongan posisi direktur penyidikan. Hal ini dinilai bisa menjadi momentum untuk menyiapkan penyidik independen di tubuh KPK.
”Dengan proses seleksi terbuka, siapa pun bisa menjadi direktur penyidikan, tak harus polisi aktif. Artinya, KPK tidak bergantung lagi pada nama-nama yang disodorkan oleh Polri,” kata Febri Diansyah, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Indonesia Corruption Watch (ICW), di Jakarta, Kamis (10/6).