Bibit-Chandra; KPK Harus Berani

Penyelesaian hukum perkara dua unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, pasca-putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak surat keputusan penghentian penuntutan sejatinya tidak hanya bergantung pada upaya hukum yang diambil Kejaksaan Agung. KPK bisa melawan dengan membongkar pihak-pihak yang terkait dengan dugaan penyuapan yang dilakukan Anggodo Widjojo.

Demikian mengemuka dalam diskusi publik ”Anggodo Versus KPK, Siapa Mengkriminalisasi Siapa?”, Senin (14/6) di Jakarta. Pembicara diskusi adalah Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko; Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan; kuasa hukum KPK Alexander Lay; serta kuasa hukum Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso. Diskusi juga diwarnai peluncuran buku Menjerat Anggodo Membongkar Kriminalisasi KPK yang ditulis Sugeng Teguh Santoso dan jurnalis Irawan Santoso.

”Sekarang ini seakan-akan bola ada di tangan Kejaksaan. Padahal, KPK punya peran penting untuk melakukan perlawanan. KPK harus tegas, bongkar kasus penyuapannya. KPK harus periksa semua nama di transkrip rekaman pembicaraan dalam kasus Anggodo,” kata Danang.

Teguh menyayangkan, KPK tidak memiliki nyali mengusut kasus yang justru bisa melemahkan KPK sendiri. ”Kami melaporkan sejumlah oknum, tapi KPK tidak berani mengusut,” kata Teguh.

Otto Hasibuan menyatakan, pilihan terbaik saat ini memang membiarkan Bibit-Chandra untuk membuktikan di pengadilan. Alexander Lay tak sepakat dengan pilihan itu. (WHY)
Sumber: Kompas, 15 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan