Cirus dan Poltak Tidak Datang ke Mabes Polri karena Alasan Prosedural

Delapan Tersangka Sindikasi Pajak Segera Disidang
Harapan penyidik untuk memeriksa jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang kemarin (14/6) tidak terwujud. Dua anggota korps Adhyaksa itu tidak muncul di Mabes Polri. Seharusnya, mereka diperiksa sebagai tersangka oleh tim independen.

Sejak pagi, belasan wartawan menunggu Cirus dan Poltak di depan gedung Rupatama Mabes Polri. Beberapa stasiun televisi juga memasang satellite news gathering untuk siaran langsung. Namun, dua jaksa tersebut tidak juga muncul hingga petang.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan, penyidik tidak tahu pasti alasan ketidakhadiran dua jaksa tersebut.

''Informasinya tolong cek ke penyidik. Kami belum menerima kabarnya,'' kata Edward.

Mantan juru bicara kasus Bom Bali 1 itu juga tidak mengungkapkan posisi dua jaksa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. ''Kalaupun tidak datang, tentu nanti ada panggilan lagi," ujar Edward.

Secara terpisah, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, Cirus dan Poltak tidak datang ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus Gayus karena alasan prosedural. Hingga kemarin, Kejagung belum menerima pemberitahuan secara resmi penyidik Polri tentang pemanggilan Cirus dan Poltak.

''Kejagung secara resmi belum menerima (surat panggilan itu, Red), baik jadwal pemeriksaan, pemberitahuan tentang status, atau SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan),'' kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto kemarin. ''Cirus Sinaga sendiri tadi telepon saya. Dia mengaku belum menerima pemberitahuan dari pihak polisi,'' imbuh mantan Wakajati Jatim itu.

Didiek menjelaskan, sejauh ini informasi tentang status tersangka dua jaksa itu diketahui baru dari media. Meski demikian, mantan asisten pengawasan Kejati DKI Jakarta tersebut menegaskan, sesuai dengan surat izin yang diberikan jaksa agung, Kejagung sudah memberikan persetujuan untuk dilakukan tindakan kepolisian terhadap Cirus dan Poltak.

Sementara itu, delapan berkas perkara sindikasi mafia pajak Gayus Tambunan telah dinyatakan lengkap (P-21). Terhadap beberapa di antara mereka bahkan sudah dilakukan pelimpahan tahap kedua, yakni tersangka dan barang buktinya. Selanjutnya, mereka akan dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani sidang.

Berkas tersangka yang sudah lengkap itu atas nama Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, Alif Kuncoro, Arafat Enanie, Lambertus Palang Ama, Sri Sumartini, Syahril Djohan, dan Muhtadi Asnun. Selain Gayus dan Haposan, enam tersangka lain sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel. ''Saat ini tengah diproses untuk dilimpahkan ke pengadilan," ujar Didiek.Khusus tersangka Muhtadi, pelimpahan tahap kedua dilakukan di Kejaksaan Negeri Tangerang.

Yang belum lengkap adalah berkas bagi tersangka Andi Kosasih dan Susno Duadji. Sejauh ini, Kejagung menerima total 13 SPDP. Menyangkut tersangka Gayus, Haposan, dan Susno, Mabes Polri mengirimkan dua SPDP dengan kasus yang berbeda.

Benarkah Cirus dan Poltak belum menerima surat panggilan pemeriksaan penyidik Polri? Sumber Jawa Pos di lingkungan tim independen Polri menyebutkan, surat itu sudah dikirim Kamis lalu (10/6). ''Ada apa kok mereka mengaku belum menerima,'' kata sumber itu kemarin.

Tim akan kembali menjadwalkan pemanggilan Cirus dan Poltak pada pekan ini. ''Kalau tidak datang juga, nanti mereka akan dibuatkan surat perintah membawa (istilah surat perintah ketiga, Red),'' katanya.

Di bagian lain, polisi belum memeriksa 19 perusahaan yang disebut Gayus telah menyetor uang kepada dirinya. Pemeriksaan perusahaan-perusahaan tersebut masih menunggu keluarnya dokumen asli yang izinnya dari Menkeu. ''Karena kami akan masuk ke pemeriksaan dokumen. Itu kan dokumen resmi di sana (Kantor Ditjen Pajak), otomatis tidak bisa begitu saja keluar,'' ujar Edward Aritonang.

Menurut Edward, hingga kini polisi belum mendapatkan izin dari Menkeu mengenai rencana pengambilan dokumen resmi perusahaan tersebut. Polri hanya memiliki dokumen salinan empat perusahaan. ''Mereka (empat perusahaan) kenapa dipilih dari awal, karena kami punya dokumen awal. Tapi dalam bentuk fotokopi dan itu perlu aslinya,'' katanya. (rdl/fal/c1/ari)
Sumber: Jawa Pos, 15 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan