Calon Mundur Setelah Terpilih
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu mundur dari jabatannya saat ini. Baru setelah terpilih menjadi pimpinan KPK, calon harus mundur dari apa pun jabatannya, baik di institusi negara maupun swasta.
Penegasan itu dikatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, Selasa (15/6) di Istana Negara, Jakarta. Ia juga menjelaskan, Panitia Seleksi Pimpinan KPK resmi menutup pendaftaran calon. Dari 427 pendaftar, 285 orang sudah melengkapi syarat administratif.