Setelah sekian lama menanti kucuran dana untuk seleksi hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Mahkamah Agung (MA) akhirnya mendapatkan dana Rp 2,6 miliar untuk keperluan itu. Rencananya, dana tersebut diperuntukkan seleksi hakim ad hoc di 30 pengadilan tinggi (PT) di seluruh Indonesia.
Ketua MA Harifin Andi Tumpa mengatakan, MA berupaya agar dana tersebut bisa digunakan dengan semaksimal mungkin. Dana itu didapatkan MA dari Kementerian Keuangan akhir bulan lalu. ''Tapi, saya nggak yakin apa cukup,'' katanya Jumat lalu (2/7).