Rp 2,6 M untuk Seleksi Hakim Tipikor

Setelah sekian lama menanti kucuran dana untuk seleksi hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Mahkamah Agung (MA) akhirnya mendapatkan dana Rp 2,6 miliar untuk keperluan itu. Rencananya, dana tersebut diperuntukkan seleksi hakim ad hoc di 30 pengadilan tinggi (PT) di seluruh Indonesia.

Ketua MA Harifin Andi Tumpa mengatakan, MA berupaya agar dana tersebut bisa digunakan dengan semaksimal mungkin. Dana itu didapatkan MA dari Kementerian Keuangan akhir bulan lalu. ''Tapi, saya nggak yakin apa cukup,'' katanya Jumat lalu (2/7).

Harifin mengatakan bahwa dana itu sangatlah kecil untuk hakim ad hoc yang akan ditugaskan di seluruh pengadilan tipikor. Harifin membandingkan dengan dana yang dianggarkan bagi Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Pimpinan KPK) Rp 2,5 miliar. Padahal, mereka hanya mencari pimpinan KPK yang jumlahnya lebih sedikit. ''Kan sangat jauh (perbandingan jumlahnya, Red),'' ucap mantan wakil ketua MA Bidang Nonyudisial itu.

Seperti pernah diberitakan, MA melakukan seleksi gelombang pertama untuk merekrut 27 hakim ad hoc. Jumlah itu berkurang karena seorang calon hakim mengundurkan diri.

Menurut Harifin, saat ini pihaknya menunggu keppres untuk mengatur lebih lanjut tentang hakim ad hoc dan pengadilan tipikor yang akan dibentuk. Nah, setelah semua sudah beres, langkah MA selanjutnya adalah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menangani kasus korupsi di daerah. ''Nanti kami berkoordinasi dengan KPK, kepolisian, dan kejaksaan,'' katanya. (kuh/c4/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 4 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan