Kejagung Gagal Periksa Yusril dan Hartono Tanoe

Adik Hary Tanoe Kabur ke Taiwan

Penyidikan dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) oleh Kejaksaan Agung terhambat. Tim penyidik kemarin (1/7) gagal memeriksa dua tersangka, yakni mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra serta pengusaha Hartono Tanoesoedibjo, dengan alasan yang berbeda.

Yusril menolak diperiksa, sedangkan Hartono tidak memenuhi panggilan. Yusril sebenarnya sudah tiba di Gedung Bundar, kompleks Kejagung, pukul 10.10. Namun, dia membantah kedatangannya tersebut ditujukan untuk memenuhi surat panggilan penyidik yang dilayangkan sejak Jumat sore (25/6). Dia beralasan hendak meminta keterangan dari jaksa penyidik.

''Saya masuk dulu. Nanti saya keluar untuk menjelaskan. Tolong jangan ditulis dulu kalau saya datang memenuhi (panggilan) pemeriksaan,'' kata Yusril.

Mantan ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu didampingi pengacara M. Assegaf, Maqdir Ismail, dan Wirawan Adnan. Adik Yusril, Yusron Ihza Mahendra, serta koleganya di PBB, Ali Mochtar Ngabalin, juga ikut dalam rombongan. ''Saya datang untuk mempersoalkan permasalahan yang barangkali akan menjadi suatu persoalan besar bagi bangsa ini,'' ujar Yusril.

Tak sampai sejam, Yusril keluar dari Gedung Bundar. Sambil berjalan tergopoh-gopoh, dia menyatakan penolakannya menjalani pemeriksaan. ''Saya tidak bersedia (diperiksa) karena status jaksa agung yang masih bermasalah,'' tegas Yusril yang mengenakan setelan jas warna gelap.

Mantan Mensesneg itu menguraikan, Hendarman Supandji diangkat menjadi jaksa agung berdasar Keppres No 31/P/2007 tertanggal 7 Mei 2007. Saat masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berakhir pada 20 Oktober 2009, seluruh anggota Kabinet Indonesia Bersatu diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.

Namun, Hendarman tetap berada dalam jabatannya hingga sekarang tanpa pernah dilantik lagi. Hal itu, kata Yusril, melanggar pasal 22 UU No 16/2004 tentang Kejaksaan. Posisi Hendarman sebagai jaksa agung yang tidak pernah diangkat dengan dilantik berdasar keppres dianggap tidak sah. ''Dengan kata lain, jaksa agung ilegal,'' ujar Yusril yang merupakan pakar hukum tata negara itu.

Implikasinya, karena jaksa agung tidak sah, secara hukum segala tindakannya yang mengatasnamakan jaksa agung menjadi tidak sah. Jajaran eselon I dan II yang diusulkan atau diangkat jaksa agung juga tidak sah. ''Tindakan jabatan yang dilakukan tidak membawa akibat hukum,'' terang dia.

Sikap Yusril yang menolak diperiksa itu berbuntut panjang. Dia tidak mudah untuk bisa pulang. Petugas keamanan Kejagung sempat ''mengurung'' dia. Sedan Volvo hitam yang ditumpangi Yusril tak bisa bergerak meninggalkan halaman Gedung Bundar. Penyebabnya, empat petugas pengamanan dalam (pamdal) menghalangi laju mobil tersebut. Namun, mobil tetap menerobos.

Para petugas pamdal ternyata telah berkomunikasi dengan petugas di pintu belakang kompleks Kejagung yang menjadi akses bagi tamu dan pegawai. Portal sudah diturunkan sehingga menghalangi laju mobil.

Yusril yang ditemani Ngabalin dan Assegaf lalu mencoba keluar dengan berjalan kaki. Namun, petugas sudah menggembok gerbang setinggi tiga meter. ''Saya sudah bertemu penyidik dan diizinkan untuk pulang,'' kata Yusril.

Petugas meminta Yusril bertemu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) M. Amari. Namun, Yusril menolak. ''Ini perbuatan tidak menyenangkan. Saya akan melaporkan ke Mabes Polri,'' tegasnya.

Yusril tertahan hingga 20 menit. Setelah berkomunikasi dengan Amari, Yusril dan rombongan akhirnya bisa meninggalkan kompleks Kejagung.

Amari menolak disebut pihaknya telah menahan Yusril agar tidak meninggalkan Kejagung. Direktur Penyidikan Arminsyah sempat melaporkan peristiwa tersebut ke Amari. ''Itu karena belum jelas. Dia pergi alasannya apa?'' kata Amari.

Pihaknya ingin mengklarifikasi karena panggilan untuk Yusril adalah untuk menjalani pemeriksaan. Dia menegaskan, penyidik akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Yusril dan Hartono. ''Seminggu atau sepuluh hari mendatang,'' kata mantan kepala Kejaksaan Tinggi Jabar itu.

Terkait dengan posisi jaksa agung yang dianggap ilegal, Amari menyatakan bahwa jaksa agung bukan anggota kabinet, tapi pejabat setingkat menteri. Dengan demikian, pelantikan dan pemberhentiannya dilakukan bersama Kapolri dan panglima TNI.

Yusril tak sekadar gertak sambal. Dengan raut muka bersungut-sungut, suami Rika Kato itu mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Dia ditemani Yusron, Ngabalin, Assegaf, dan sejumlah pengacaranya. ''Nama baik saya (merasa) dicemarkan,'' tegas Yusril sambil berjalan ke ruang pengaduan Bareskrim.

Dia resmi melaporkan Hendarman ke Mabes Polri. Dasar laporannya adalah perbuatan Hendarman atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Selain Hendarman, Yusril memidanakan Direktur Penyidikan Arminsyah dengan sangkaan pencemaran nama baik.

Dua laporan tersebut dicatat dengan nomor TPL/247/VII/2010/Bareskrim dan TPL/248/VII/2010/Bareskrim tertanggal 1 Juli 2010. Untuk Hendarman, Yusril menganggap perbuatan jaksa agung tersebut sejak 20 Oktober 2009 (termasuk menetapkan dirinya sebagai tersangka) adalah penyalahgunaan wewenang.

M. Assegaf menuturkan, laporan yang kedua terkait dengan tindakan Kejagung menghalang-halangi mobil Yusril dan rombongan keluar Gedung Bundar. ''Akibatnya tidak hanya mengganggu privasi Pak Yusril, tapi juga masyarakat. Jalan menjadi macet luar biasa. Kami ke Bareskrim butuh waktu 45 menit, padahal seharusnya hanya 10 menit,'' ungkapnya.

Posisi Hartono Tanoe
Di bagian lain, selain kubu Yusril, kemarin kuasa hukum Hartono, Hotman Paris Hutapea, mendatangi Kejagung. Dia bermaksud menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan. Alasannya, kliennya sedang berada di luar negeri. ''Hartono belum bisa hadir karena beberapa hari sebelum pemanggilan sedang di luar negeri,'' katanya.

Hartono bisa bepergian ke luar negeri karena belum dicekal kejaksaan pada 25 Juni 2010. Hotman berjanji kliennya hadir ke Gedung Bundar pada pemanggilan berikutnya. ''Pasti datang lah,'' tegasnya.

Di tempat terpisah, Juru Bicara Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM Maroloan Barimbing menjelaskan bahwa Hartono bertolak ke Taipei, Taiwan, 24 Juni lalu. ''Dia keluar lewat Bandara Soekarno-Hatta. Menurut catatan, dia berangkat 24 Juni pukul 05.00,'' jelasnya ketika dihubungi kemarin.

Karena itu, lanjut dia, imigrasi menyesalkan permintaan cekal Kejagung yang datang terlambat tepat sehari setelah keberangkatan saudara kandung Harry Tanoesoedibjo tersebut.

Barimbing menuturkan, permintaan pencekalan itu sampai di Ditjen Imigrasi pada 25 Juni pukul 14.35. Permintaan tersebut bersamaan dengan pencegahan terhadap Yusril yang juga menjadi tersangka dalam kasus Sisminbakum.

Barimbing mengungkapkan, imigrasi sudah berupaya bergerak cepat. Begitu surat permintaan cegah sampai, saat itu juga diumumkan pencegahan atas Hartono ke seluruh bandara di Indonesia.

Ketika ditanya kemungkinan membawa pulang paksa yang bersangkutan, dia menyatakan hal tersebut sulit dilakukan. Sebab, Indonesia tidak memiliki hubungan dengan Taiwan. ''Kita hanya punya hubungan dagang.'' (fal/ken/rdl/c5/agm)
Sumber: Jawa Pos, 2 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan