Program dana aspirasi yang kini telah diubah menjadi dana program percepatan pemerataan pembangunan daerah pemilihan dinilai tak jelas dan tak terarah. Selain bertentangan dengan sejumlah undang-undang, pemberian dana aspirasi juga akan merusak tatanan pemerintahan di Indonesia.
Pendapat itu disampaikan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Firmanzah dalam diskusi ”Mempertanyakan Kepentingan Dana Aspirasi” di Jakarta, Selasa (22/6).