Separuh Pendaftar Rontok pada Tahap Administrasi

Sekitar separuh dari 287 pendaftar seleksi calon ketua Komisi Pemberantasan Korupsi berguguran pada tahap pertama, yaitu seleksi administrasi. Kebanyakan calon tercoret karena faktor pengalaman kerja, umur, serta problem teknis dokumen.

”Dari 287 pendaftar yang melengkapi berkas, hanya separuh lolos,” tutur Sekretaris Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Achmad Ubbe, di Jakarta, Sabtu (26/6).

Namun, Achmad Ubbe belum mau merinci jumlah yang tidak lolos dan nama-nama mereka karena baru akan dijelaskan dalam konferensi pers hari Minggu pagi ini. Panitia juga mengumumkan secara luas kepada publik Senin besok melalui iklan di media massa.

Achmad Ubbe mengakui tingginya persentase calon yang tidak lolos. Hal itu terjadi karena calon memang banyak yang belum memiliki pengalaman kerja yang memadai, yaitu masih di bawah 15 tahun, seperti disyaratkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2020 tentang KPK. Dalam kasus pengalaman kerja, ada yang kurang relevan. Misalnya, yang bersangkutan memang bekerja di bidang hukum, di kantor advokat misalnya, tetapi hanya di bagian kepegawaian.

Selain itu, tambah Ubbe, ada pula hal teknis yang mengakibatkan calon tidak lolos. Misalnya, tidak melampirkan dokumen pendukung yang membuktikan yang bersangkutan benar-benar memiliki pengalaman kerja seperti yang dicantumkan dalam daftar riwayat hidup. Misalnya, pernah menjadi kepala kejaksaan negeri, tetapi pendaftar tidak melampirkan surat keputusan yang diterbitkan instansinya.

OC Kaligis dan Farhat
Ubbe juga menjelaskan, persoalan usia juga menjadi alasan menggugurkan banyak nama. Tak cuma advokat Farhat Abbas dan OC Kaligis yang dicoret karena tidak memenuhi ketentuan usia, seperti kurang dari 40 tahun atau lebih dari 65 tahun. ”Banyak yang lainnya,” ujarnya.

Terkait persyaratan usia, Farhat dan Kaligis mengajukan uji materi Pasal 29 (5) Undang-Undang KPK. Keduanya meminta Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan sela, memerintahkan panitia menunda pencoretan nama mereka. Namun, hingga berakhirnya proses seleksi administrasi, putusan sela belum juga dikeluarkan.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, panel hakim tidak menganggap hal itu sebagai sesuatu yang penting untuk diputuskan karena belum ada usulan panel hakim. (ana)
 
Sumber: Kompas, 27 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan