Jaksa agar Independen; Kasus Sisminbakum Ganggu Perjalanan Politik Yusril

Indonesia Corruption Watch atau ICW berharap Kejaksaan Agung tidak menangani perkara setelah campur tangan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum. Kejaksaan Agung agar tetap independen.

Hal itu dinyatakan Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Sabtu (26/6). ”Semua yang diduga terlibat korupsi Sisminbakum ini harus diproses sampai ke pengadilan,” kata Emerson.

Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra serta mantan Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika Hartono Tanoesoedibjo sebagai tersangka korupsi biaya akses Sisminbakum (Kompas, 26/6).

Sisminbakum adalah sistem yang digunakan secara online melalui http://www.sismimbakum.go.id untuk mendaftarkan badan hukum perusahaan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Biaya yang diberlakukan terdiri dari penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 200.000 serta biaya akses dan pendaftaran sebesar Rp 1,35 juta.

Dalam perkembangannya, proyek ini menyeret sejumlah pihak terkait. Rencananya, Yusril dan Hartono, yang sudah dicegah keluar negeri selama setahun sejak 25 Juni 2010, dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 1 Juli mendatang.

Perjalanan politik
Kepada Kompas, Yusril menyatakan siap menghadapi panggilan terhadap dirinya. Namun, ia juga menduga ada bermacam kepentingan dalam penetapan dirinya dan Hartono sebagai tersangka. Jika penetapan Hartono sebagai tersangka diduga mengusung kepentingan ekonomi, penetapan Yusril sebagai tersangka diduga mengusung kepentingan politik.

”Bayangkan saja dampak kasus ini terhadap perjalanan politik saya ke depan,” kata Yusril, Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang itu, Jumat malam.

Yusril pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi biaya akses Sisminbakum di Kejagung. Ia juga pernah hadir memberikan keterangannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Informasi yang dihimpun Kompas, perkara ini ditangani tim penyidik di bawah Satuan Tugas Percepatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Agung. Tim yang menyidik adalah tim teknologi informatika di bawah koordinasi jaksa Hartadi.

Anggota Panitia Kerja Penegakan Hukum Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Ahmad Rubai, mengapresiasi langkah Kejaksaan menetapkan Yusril dan Hartono sebagai tersangka. ”Ini langkah maju bahwa kita semua sama di depan hukum,” kata anggota Fraksi Partai Amanat Nasional itu.

Mantan Direktur Utama PT SRD Yohanes Waworuntu melaporkan kejanggalan penanganan perkara tersebut ke Panja Penegakan Hukum Komisi III DPR. Panja penegakan hukum menindaklanjuti laporan itu dengan bertemu Jaksa Agung Hendarman Supandji dan sejumlah pihak terkait. (IDR)
 
Sumber: Kompas, 27 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan