Kaligis dan Farhat Gugur
Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK mulai menyaring nama-nama yang bakal lolos seleksi tahap awal. Pada seleksi administrasi hari kedua, pansel menggugurkan sejumlah pelamar, termasuk pengacara O.C. Kaligis dan Farhat Abbas. Keduanya dipastikan tidak lolos karena faktor usia.
"Yang jelas, banyak yang tidak lolos. Ada ijazah, tapi pengalamannya belum 15 tahun. Ada yang bidang pekerjaannya tidak sesuai. Yang tidak cukup umur juga banyak,'' kata Ketua Pansel Patrialis Akbar saat ditemui di gedung Kemenkum HAM sebelum mengikuti pertemuan koordinasi dengan satgas dan LPSK kemarin (25/6).
Seperti ketentuan persyaratan pimpinan KPK yang merujuk pada UU No 30 Tahun 2002, usia minimal pelamar adalah 40 tahun dan usia maksimal 65 tahun. O.C. Kaligis maupun Farhat Abbas tidak memenuhi kriteria usia tersebut. "Berkas Farhat sudah diseleksi. Banyak sih yang umur 39 (tahun) karena kami hitung pada saat dia mendaftar. Yang jelas, 40 (tahun) atau tidak. Banyak yang umurnya kurang, tapi ada juga yang lebih," paparnya.
Ketika ditanya soal berkas Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas dan mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jimly Asshiddiqie, Patrialis menjawab bahwa berkas keduanya belum termasuk yang sudah diseleksi. (ken/c6/agm)
Sumber: Jawa Pos, 26 Juni 2010