Susno Minta MK Hentikan Penyidikan

Sidang Perdana Uji Materi UU Perlindungan Saksi

Hakim konstitusi menilai gugatan uji materi pasal 10 ayat 2 UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang diajukan Komjen Pol Susno Duadji tidak menunjukkan adanya konflik norma. Selain itu, tidak ada kegentingan yang membuat Mahkamah Konsitusi (MK) harus mengabulkan permohonan tersebut.

''Pertentangan norma harus jadi alasan utama untuk menyatakan bahwa pasal terkait tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. Yang disampaikan tadi lebih banyak spesifik pada kasus-kasus yang dihadapi prinsipal (Susno Duadji, Red),'' kata hakim konstitusi Akil Mochtar dalam sidang perdana di MK kemarin (25/6).

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Susno mengajukan judicial review terhadap UU tersebut karena tetap diperkarakan dalam kasus yang dia laporkan. Sebab, selain menjadi saksi dan pelapor, jenderal bintang tiga nonjob itu juga menjadi tersangka. Pasal 10 ayat 2 UU tersebut menyatakan, seorang saksi dan pelapor yang juga tersangka tetap diproses hukum dengan imbalan pertimbangan keringanan hukuman.

Dalam sidang kemarin, selain meminta uji materi, Susno yang diwakili tim pengacara meminta MK memerintah Mabes Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam perkara PT Salmah Arowana Lestari dan penggunaan dana hibah Pemprov Jawa Barat. Dalam dua kasus tersebut, Susno ditetapkan sebagai tersangka. ''Setidak-tidaknya dihentikan sampai ada putusan dari MK,'' tegas Maqdir Ismail, salah seorang pengacara Susno.

Akil menganggap wajar seseorang yang melaporkan kasus korupsi ikut terseret menjadi tersangka. Bahkan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinyatakan bahwa seorang tersangka bisa menjadi saksi untuk tersangka yang lain. Dia balik mempertanyakan pertentangan antara UUD 1945 dengan pasal yang diajukan dalam uji materi. ''Tidak terlihat adanya konflik norma secara tajam,'' katanya.

Akil justru menganggap UU tersebut melengkapi ketentuan dalam KUHAP pada perlindungan saksi dan korban. Sebab, hal itu tidak diatur dalam KUHAP. KUHAP, kata dia, hanya mengatur tersangka dan terdakwa. ''UU ini memang dibuat komplimen dengan KUHAP,'' jelasnya. (aga/c5/iro)
Sumber: Jawa Pos, 26 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan