Dewan Pers Usut Saham

Dewan Pers menelusuri dugaan pemerasan oleh sejumlah wartawan terhadap PT Krakatau Steel terkait penjualan saham perdananya. Jika dugaan tersebut terbukti, wartawan itu tidak hanya melanggar kode etik jurnalistik, tetapi juga bisa dipidanakan.

Korupsi Membudaya di Penegak Hukum

Kasus suap yang diduga dilakukan Gayus HP Tambunan hingga tiga episode, mulai dari saat dia menangani kasus pajak, saat bebas dari jeratan hukum di Pengadilan Negeri Tangerang, hingga terakhir keluar dari rumah tahanan Markas Komando Brigade Mobil di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, menunjukkan bahwa suap atau korupsi sudah membudaya di kalangan birokrat dan penegak hukum. Reformasi birokrasi yang digulirkan lebih dari 10 tahun terakhir tidak mampu membendung budaya suap itu.

KPK Butuh Sel Khusus

Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyediakan rumah tahanan atau sel khusus bagi koruptor. Itu terkait dengan longgarnya rumah tahanan di Markas Komando Brigade Mobil di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, sehingga Gayus HP Tambunan, terdakwa mafia hukum, bisa ke Bali.

Presiden Bisa Mengintervensi

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai berwenang untuk mengintervensi Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung dalam rangka penegakan hukum. Misalnya dalam pembersihan institusi terkait dengan kasus Gayus HP Tambunan.

”Misalnya lembaga tersebut terbelenggu oleh kondisi yang sudah tertanam di sana, Presiden bisa memberi instruksi. Itu bukan intervensi, melainkan instruksi di lingkungan eksekutif,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD kepada pers di Jakarta, Kamis (18/11).

MZA Djalal Dituntut Tiga Tahun Penjara

Bupati Jember (nonaktif) MZA Djalal (57) menyatakan kecewa. Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (18/11), terhadap terdakwa dugaan korupsi pengadaan mesin daur ulang aspal senilai Rp 1,5 miliar tersebut, jaksa penuntut umum menuntutnya pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 50 juta.

LSM Desak Kejaksaan Beri Salinan SP3 Sukawi

Aliansi Masyarakat untuk Penegakan Hukum mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memberi salinan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip. Salinan itu akan dijadikan dasar pengajuan gugatan praperadilan atas penghentian kasus tersebut.

Vonis Misbakhun; Presiden Dinilai Intervensi

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai melakukan intervensi dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan surat untuk pencairan kredit dari Bank Century dengan terdakwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Misbakhun. Presiden semestinya tak menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara itu.

Demikian dikatakan Luhut Simanjuntak, kuasa hukum Misbakhun, di Jakarta, Kamis (18/11). ”Presiden semestinya tak berkomentar sebab kasus ini masih di tingkat banding. Pernyataan Presiden itu jelas intervensi,” katanya lagi.

Penyidik Akui Tama Jadi Target

Penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan yang menangani kasus penganiayaan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satrya Langkun, mengakui, Tama memang telah dijadikan target penganiayaan. Simpulan itu didapat setelah penyidik mengumpulkan bukti dan saksi, serta menelusuri kronologis kejadian.

Besok, Tim Kuasa Hukum Aktivis ICW Temui Penyidik

Jumat (19/11) esok, tim kuasa hukum Tama Satrya Langkun dari Kontras, LBH Jakarta dan Inconesia Corruption Watch (ICW), akan menemui tim penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan. Tim kembali mendesak penyelesaian kasus penganiayaan terhadap Tama.

Sebelumnya, pada Selasa (16/11) lalu, tim telah menemui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar untuk meminta keterangan terkait lambatnya proses penyidikan. Boy mengelak tuduhan, dengan mengatakan keterlambatan itu terjadi karena penyidik kekurangan alat bukti dan saksi.

KPK Siap Ambil Alih dari Polisi

“Polisi jangan berlagak pilon.”

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto, mengatakan tengah mempertimbangkan kemungkinan mengambil alih penanganan kasus tersangka mafia pajak Gayus H. Tambunan dari kepolisian.

"Kalau mereka mampu menangani kasus Gayus, ya, silakan. Kalau tidak mampu, kami ambil," kata Bibit di kantornya kemarin.

Subscribe to Subscribe to