Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan transaksi keuangan mencurigakan yang terindikasi tindak pidana korupsi menempati peringkat pertama laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang diterima lembaga ini.
Peringkat itu didasarkan pada hasil laporan lembaga jasa keuangan seperti industri perbankan dan nonbank yang mengendus adanya transaksi keuangan yang tidak wajar. Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK Subintoro menyebutkan, sampai pertengahan Juni2011, PPATKmenerima 73.096 LKTM yang terakumulasi.