KPK Tunggu Kesaksian Jafar

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Muhammad Jasin mengatakan KPK segera menggelar rapat untuk membicarakan kesediaan Ketua Tim Pencari Fakta Partai Demokrat, Jafar Hafsah, untuk memberi keterangan soal dugaan aliran dana suap wisma atlet SEA Games. "Akan kami rapimkan (gelar rapat pimpinan) dulu," kata Jasin melalui pesan pendek kemarin.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua KPK Haryono Umar mempersilakan Jafar menyampaikan keterangan itu kepada KPK. "Kalau yang bersangkutan merasa memiliki keterangan yang membantu penyidikan, silakan disampaikan," ujarnya. KPK tak mau jemput bola dalam meminta keterangan Jafar. Penyidik hanya akan meminta keterangan orang yang dianggap relevan dan memenuhi kriteria saksi.

Sebelumnya, Jafar Hafsah, yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat, menyatakan siap membeberkan semuanya di hadapan penegak hukum. Ini berkaitan dengan tudingan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bahwa Angelina Sondakh terkait dengan aliran uang proyek wisma atlet SEA Games di Badan Anggaran DPR. "Saya bisa mengungkapkan sesuatu jika proses itu diminta oleh lembaga terkait," ujar Jafar.

Jafar tak membantah penuturan Nazaruddin kepada Tempo perihal aliran uang itu, tapi ia juga tak tegas membenarkannya. "Tak mungkin saya kasih tahu." Bekas ketua tim penjemput Nazaruddin di Singapura ini mengakui sering mengadakan pertemuan, tapi isi dan hasilnya bukan untuk konsumsi publik.

Jafar juga tak mempermasalahkan penuturan Nazaruddin mengenai pertemuan di ruang kerjanya pada 11 Mei lalu. "Oke kalau Nazaruddin mengatakan seperti itu, tapi saya tak ingin mengatakan itu."

Angelina Sondakh juga membantah jika disebut terlibat permainan anggaran negara. "Apa yang ditudingkan kepada saya tak benar," ujarnya. Ia menyerahkan pengusutan kasus wisma atlet kepada KPK. "Saya hargai proses hukum yang berjalan," kata Angelina. Bantahan serupa disampaikannya pada 10 Mei silam.

Di tempat terpisah, pengacara M. Nazaruddin, O.C. Kaligis, mengatakan tidak ingin menghadirkan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu ke KPK. Alasannya, selama ini KPK tidak menghormati hak Nazaruddin sebagai saksi. Ia dipersamakan dengan Nunun Nurbaetie, tersangka kasus cek pelawat. "Kita lihat perkembangan, dia mau atau tidak," kata Kaligis kemarin.

Kaligis juga khawatir, bila Nazaruddin dibawa ke kantor KPK, lembaga itu akan mengintimidasi dan mengarahkan kasus ini. Nazaruddin bisa saja tiba-tiba ditetapkan menjadi tersangka. "Siapa mau kalau seperti itu?" ujar dia. Kaligis menantang KPK menggunakan kewenangannya untuk memanggil paksa. "Atur saja upaya paksa," katanya.

KPK telah dua kali memanggil Nazaruddin, tapi ia tidak pernah merespons. Bahkan surat panggilan ke Fraksi Demokrat pun dikembalikan. KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap wisma atlet itu. Mereka adalah Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan petinggi PT Duta Graha Indah, Mohammad El Idris. EKO ARI WIBOWO | ISMA SAVITRI
Sumber: Koran Tempo, 20 Juni 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan